Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kurtubi: Cabut UU Migas, BP Migas, dan BPH Migas maka lifting minyak bisa 2 juta bph

JAKARTA: Pengamat memperkirakan jika Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang migas, BP Migas (Badan Pelaksana kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi), dan BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi) dicabut dan dibubarkan maka produksi minyak

JAKARTA: Pengamat memperkirakan jika Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang migas, BP Migas (Badan Pelaksana kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi), dan BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi) dicabut dan dibubarkan maka produksi minyak nasional bisa menembus angka 2 juta barel per hari.

Pengamat perminyakan Kurtubi mengatakan Indonesia memiliki peluang untuk menghasilkan minyak dalam jumlah besar. Pasalnya, Indonesia memiliki banyak potensi migas yang belum digarap. Akan tetapi, karena 'dihambat' oleh UU Migas No.22/2001 tentang migas yang saat ini sedang direvisi dan adanya BP Migas dan BPH Migas maka target lonjakan peningkatan produksi minyak nasional menjadi sulit terealisasikan.

Dia berpendapat adanya ketiga faktor tersebut menjadikan calon investor menjadi malas berinvestasi di Tanah Air karena dianggapnya jalur yang ada terlalu berbelit-belit. Dia pun menyoroti jika peran BP Migas dicabut untuk kemudian diserahkan ke PT Pertamina (Persero) serta peran BPH Migas dikembalikan ke Direktorat Jenderal Migas maka dia optimistis kondisi industri perminyakan Indonesia menjadi lebih bergairah.

"Kalau itu semua dilakukan dan disederhanakan peraturan yang ada maka investor akan banyak masuk. Dengan demikian pemboran 200 sumur per tahun akan tercapai. Sekarang kan hanya berkisar 50 sumur eksplorasi. Jika pemboran sumur laut dilaut juga dilakukan maka lifting kita dalam 5 tahun kedepan bisa mencapai 2 juta barel per hari," ujar Kurtubi kepada Bisnis hari ini.

Menurut Kurtubi panjangnya proses birokrasi dan calon investor yang dikenai pajak sebelum berproduksi membuat iklim investasi migas di Tanah Air menjadi suram. Adanya Peraturan Pemerintah (PP) No.79 tahun 2010 yang mengatur cost recovery juga dinilainya makin membuat kaku ruang gerak investasi migas di Indonesia.

Sebelumnya, anggota Komisi VII DPR Ismayatun menyebutkan kalau revisi UU Migas diharapkan selesai tahun ini. Adapun sejumlah aspek yang akan diperhitungkan dalam revisi UU tersebut adalah pengaturan tentang kewenangan pemerintah, pemerintah daerah dan fungsi pengawasan DPR yang lebih tegas dan kuat didalam pengelolaan migas nasional. Selain itu, status dan kewenangan BP Migas dan BPH Migas juga menjadi poin yang dipertimbangkan dalam revisi tersebut.

Direktur Eksekutif Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto berharap revisi UU migas bisa mengembalikan peran dan posisi perusahaan migas negara sesuai dengan hakikat dan tujuan pembentukannya.

Menurut Pri Agung, ada dua skenario penting yang harus diperhatikan dalam UU Migas yang baru nantinya. Skenario pertama bahwa kuasa pertambangan dalam hal ini kuasa untuk menambang, mengelola dan mengembangkan wilayah migas di tanah air sepenuhnya kembali diberikan kepada Pertamina dibawah pengawasan Menteri ESDM, Ditjen Migas.

Dalam skenario pertama, kata dia, fungsi dan kedudukan Ditjen Migas harus diperkuat. Sebagai konsekuensi dari skenario ini, maka keberadaan BP Migas tidak diperlukan lagi.

Sedangkan pada skenario kedua bahwa kuasa pertambangan tetap ada di tangan pemerintah, ESDM, Ditjen Migas, tetapi pemerintah wajib memberikannya terlebih dahulu kepada Pertamina untuk menjalankannya. Lanjut dia, artinya hanya jika Pertamina tidak berkeinginan ataupun tidak mampu mengelola dan mengusahakan sendiri wilayah yang ada maka wilayah tersebut dapat diusahakan oleh pihak lain, tetapi tetap dengan berkontrak usaha dengan perusahaan migas negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper