Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah diminta tegas soal capping listrik

JAKARTA: PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) meminta pemerintah secara tegas mengeluarkan aturan yang jelas, sebagai payung hukum bagi perseroran untuk bisa melanjutkan penerapan pembatasan (capping) rekening listrik maksimum 18% bagi pelanggan industri.

JAKARTA: PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) meminta pemerintah secara tegas mengeluarkan aturan yang jelas, sebagai payung hukum bagi perseroran untuk bisa melanjutkan penerapan pembatasan (capping) rekening listrik maksimum 18% bagi pelanggan industri.

Hal itu terkait dengan penolakan berbagai kalangan, termasuk pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap penghapusan capping bagi kalangan industri yang dilakukan perseroan itu. Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko PLN Murtaqi Syamsuddin mengungkapkan pada dasarnya perusahaan listrik pelat merah itu tidak mempunyai payung hukum yang kuat untuk menjalankan kebijakan capping yang sudah diberlakukan sejak Juli 2010. Namun, kata dia, sebagai operator, PLN hanya bisa mengikuti semua aturan dan kebijakan yang ada, termasuk penerapan capping yang tidak disebutkan dalam Permen No. 7 Tahun 2010 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan PT PLN (Persero).Berdasarkan kesimpulan Raker Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR pada 19 Januari 2011, disebutkan bahwa Komisi VII meminta Menteri ESDM agar tidak memberikan persetujuan atas penghapusan capping listrik sebesar 18%, sebelum ada pembahasan dan persetujuan lebih lanjut oleh Komisi Energi tersebut."Kesepakatan politik [kesimpulan DPR dan pemerintah] itu perlu dituangkan dalam aturan pelaksanaan. Dan aturan pelaksanaan yang dipegang oleh PLN itu, hanya Permen ESDM No. 7/2010," kata dia, hari ini. Kalaupun kebijakan capping tarif 18% bagi kalangan industri itu tetap harus dilanjutkan, imbuh dia, seyogyanya ada perubahan pada Permen ESDM No. 7/2010 sebagai legalitas PLN melaksanakannya. "Makanya kami minta ada revisi pada Permen itu [No. 7/2010], kalau memang tidak mau ada penghapusan capping, supaya ada landasan hukum yang kuat bagi PLN." Bagi PLN, jelas dia, penerapan capping itu tidak akan mengganggu kinerja perusahaan. Hanya saja, kata dia, capping telah membuat disparitas tarif listrik di kalangan para pelaku usaha, yang pada akhirnya mengganggu iklim investasi."Kami sudah disomasi oleh pengusaha yang menginginkan supaya capping itu dihilangkan. Mereka protes karena disparitas itu [harga listrik] menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat." (zuf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Zufrizal
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper