Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masyarakat diminta awasi dana BOS

JAKARTA: Mendiknas Mohammad Nuh meminta masyarakat, termasuk pers dan para guru, ikut mengawasi penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) 2011 sebesar Rp 16,8 triliun yang ditransfer langsung ke daerah.

JAKARTA: Mendiknas Mohammad Nuh meminta masyarakat, termasuk pers dan para guru, ikut mengawasi penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) 2011 sebesar Rp 16,8 triliun yang ditransfer langsung ke daerah.

Kucuran dana BOS dijadwalkan pada 23 Januari 2011 hingga akhir Januari ke rekening setiap SD dan SMP di Indonesia agar program belajar mengajar di tingkat pendidikan dasar bisa maksimal di awal tahun ini, ujarnya.Jadwal penyaluran telah dibuat dan prosesnya sampai setelah 14 hari masa kerja sejak ditransfer pada Rabu, 19 Januari 2011. Adapun kelancaran proses transfer ini akan dievaluasi setelah 31 Januari 2011.Mendiknas meminta sekolah harus sudah menyusun Rencana Anggaran Belanja (RAB) dengan komite sekolah, yang terdiri dari wali murid dan guru. Dengan demikian jika ada kenaikan belanja kertas, penghapus, dan kebutuhan lainnya wali murid bisa mengetahui dan mengeceknya.Jadi RAB memang harus ditempelkan di papan pengumuman sekolah dan setiap kepala sekolah telah diberi penjelasan soal penggunaan dana BOS sehingga jika ada dana BOS yang di sunat atau dipotong maka yang menerima dana akan diberi sanksi. Itulah gunanya agar masyarakat termasuk pers dan para guru ikut mengawasi penggunaanya," ucapnya.Total dana BOS yang disalurkan Kemdiknas pada tahun ini Rp16,8 triliun. Untuk SD di kota, masing-masing siswa akan menerima Rp580.000 per tahun, dan untuk SD di kabupaten Rp397.000 per siswa per tahun. Sedangkan untuk setiap SMP di kota mendapatkan Rp710.000 per siswa per tahun, dan SMP di kabupaten sebesar Rp 570.000 per siswa per tahun.Pada 7 okt 2010, Mendiknas dan Mendagri mengeluarkan surat edaran bersama kepada para gubernur, bupati/walikota di seluruh Indonesia untuk mengoptimalkan pengawasan program bantuan operasional sekolah.Pemprov/pemkab atau pemkot harus mengawasi dengan ketat dan komitmen menyediakan dana BOS dari APBD untuk selisih kurang antara biaya yang diperlukan sekolah dengan dana bos yang telah dikucurkan dari pemerintah pusat ini, ungkapnya.Angelina Sondakh, anggota Komisi X DPR RI dalam berbagai kesempatan cukup keras menyuarakan pentingnya pihak pemda menerapkan pengawasan ketat, agar target mencerdaskan kehidupan bangsa tercapai."Sesuai PP 38/2007 soal pembagian urusan pemerintah, pemprov, pemkab dan pemkot maka pemerintah daerah harus berkomitmen untuk melakukan monitoring dan evaluasi BOS yang dananya bersumber dari APBD, tandasnya.Mulai 2011, Kemendiknas menggunakan mekanisme baru penyaluran dana BOS. Dana BOS tidak lagi langsung ditransfer dari bendahara negara ke rekening sekolah, tetapi ditransfer ke kas APBD selanjutnya ke rekening sekolah.Mekanisme baru ini memberi wewenang lebih besar kepada pemerintah daerah dalam penyaluran dana BOS. Dengan cara ini, diharapkan pengelolaan menjadi lebih tepat waktu, tepat jumlah, dan tak ada penyelewengan.Masalah utama dana BOS terletak pada lambatnya penyaluran dan pengelolaan di tingkat sekolah yang tidak transparan. Selama ini, keterlambatan transfer terjadi karena berbagai faktor, seperti keterlambatan transfer oleh pemerintah pusat dan lamanya keluar surat pengantar pencairan dana oleh tim manajer BOS daerah.Penyaluran dan penggunaan dana BOS memang rawan penyimpangan dan yang mengetahui detail pengelolaan dana bantuan operasional sekolah yang utama adalah kepala sekolahnya. Oleh karena itu,kata Mendiknas, jika ada potensi penyimpangan agar segara dilaporkanUntuk kasus di Jakarta, pada 2009 Badan Pemeriksa Keuangan menemukan indikasi penyimpangan dan kerugian negara Rp5,7 miliar dalam pengelolaan dana BOS, BOP, dan block grant di enam SMPN dan satu SD di Jakarta,Pada 2007 BPK juga menemukan penyelewengan dana BOS yang lebih parah, yakni terjadi penyimpangan pada 2.054 sekolah dari 3.237 sampel sekolah yang diperiksa dengan nilai penyimpangan lebih kurang Rp 28,1 miliar."Artinya, terdapat enam dari sepuluh sekolah melakukan penyimpangan pengelolaan dana BOS pada tahun 2007 dengan rata-rata penyimpangan sebesar Rp 13,6 juta," kata Febri Hendri, peneliti senior Indonesian Corruption Watch (ICW), di kantor Kementerian Pendidikan Nasional di Jakarta. (mfm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ria Indhryani
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper