Meskipun dinilai wajar adanya temuan tersebut, namun Irnanda meminta emiten berkode saham KAEF itu untuk segera menyelesaikan temuan dari BPK.
Memang ada temuan dari BPK, seperti beban yang tidak seharusnya. Tetapi itu masih wajar. Ya, kami minta itu diselesaikan secepatnya, ujarnya akhir pekan lalu.
Asisten Deputi Bidang Usaha Industri Strategi dan Manufaktur I Kementerian BUMN Andjang Kusumah menambahkan dengan diterimanya laporan audit dari BPK, maka setelah melakukan pembahasan dengan berbagai pihak Kementerian BUMN pun menyetujui adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Kimia Farma pada 12 Januari 2011.
Kimia Farma akan melaksanakan RUPS karena memang telah mendapat persetujuan dari Menteri BUMN. Kami juga sudah ketemu dengan Biro Hukum BUMN, Staf Khusus BUMN, dan orang dari BPK. Sudah ada persetujuan dari semua, tandasnya.
Andjang menjelaskan perintah laporan khusus audit BPK merupakan kelanjutan dari perintah pejabat sebelumnya. Dari hasil KAP sebenarnya itu wajar tanpa pengecualian untuk Kimia Farma.
"Tapi kan itu laporan konsolidasi bersama anak usahanya. Jadi ada temuan internal, seperti ada kesalahan pembayaran, dan yang lainnya. Itu perintah dari Deputi yang dulu, yakni Pak Muchayat. Cuma sebenarnya, tanpa disuruh pun BPK telah mengauditnya karena itu tugas mereka, tambahnya.(fh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel