Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tangsel prioritaskan pencari kerja lokal & cacat

TANGERANG SELATAN: DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Pelayanan Ketenagakerjaan yang diajukan Panitia Khusus (Pansus) Komisi B (bidang kesra) menjadi peraturan daerah, melalui sidang paripurna, Jumat

TANGERANG SELATAN: DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Pelayanan Ketenagakerjaan yang diajukan Panitia Khusus (Pansus) Komisi B (bidang kesra) menjadi peraturan daerah, melalui sidang paripurna, Jumat (31/12). Peraturan daerah pelayanan ketenagakerjaan tersebut, memberikan ruang perekrutan terhadap tenaga kerja cacat. Selain itu, perusahaan yang beroperasi di Kota Tangsel, juga harus memprioritaskan tenaga kerja lokal dengan tetap mengedepankan kompetensi. "Dua hal tadi merupakan merupakan prioritas pansus, bukan diskriminasi, tapi ini sekaligus untuk menekan tingkat pengangguran di Tangsel, dan semangatnya kan otonomi daerah, bagaimana menjadi tuan di rumah sendiri," kata Wakil Ketua Pansus Siti Chadijah, Jumat (31/12) usai membacakan laporan pansus. Dengan memprioritaskan tenaga kerja lokal, lanjut dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel harus memikirkan program-program yang tujuannya meningkatkan kualitas warga lokal untuk bisa berkompetisi dengan tenaga-tenaga kerja lainnya. Salah satu caranya, perlu dibentuk Badan Koordinasi Kompetensi Daerah. Anggota Pansus lainnya, Nur Kholiq menambahkan, dalam bidang ketenagakerjaan, banyak masyarakat yang termarginalkan secara sistemik. Dengan demikian, kata Nur Kholiq, perda pelayanan ketenagakerjaan harus mengedepankan aspek sosiologis. Pola fikir ini merupakan semangat awal dibentuknya Kota Tangsel, yakni memberikan kesejahteraan terhadap masyarakat dalam menerima pelayanan berkualitas, hak sosial, dan kehidupan yang layak. Menurut data yang diterima Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tangsel, sepanjang November 2010, tercatat ada 48 kasus perselisihan kerja. Dari kasus-kasus perselisihan kerja itu, ada yang sampai ke tingkat pengadilan dan ada yang diselesaikan melalui musyawarah. Jumlah tenaga kerja saat ini yang tercatat sebanyak kurang lebih 150.000 orang yang bekerja di 2.000 perusahaan. Perusahaan tersebut bergerak di sektor industri, jasa, niaga, dan perbankan dan beberapa yang bergerak pada usaha padat karya. Dari jumlah 150 ribu pekerja tadi, kurang lebih 500 di antaranya adalah pekerja asing. Andi Cut Mutia, anggota pansus lainnya menambahkan, agar ke depan internal Dinsosnakertrans melengkapi infrastrukturnya untuk menghadapi permasalahan-permasalahan tenaga kerja yang semakin kompleks. Peningkatan infrastruktur itu, di antaranya menambah tenaga pengawas K3 dan tenaga mediasi. Untuk perselisihan kerja, kepala bidangnya harus tersendiri, tegasnya.Pansus menilai, prioritas tenaga kerja lokal diaplikasikan melalui pembuatan Memorandum of Understanding (MoU) antara pemkot dengan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Tangsel. Di dalam MoU itu perlu ada klausul yang menekankan kewajiban setiap perusahaan untuk menginformasikan secara terbuka informasi seputar lowongan kerja kepada pemkot, ujar Sri Noor Lenawati, anggota pansus lainnya. (bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper