Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tax holiday tak efektif picu investasi

JAKARTA: Pemberian insentif tax holiday kepada para pelaku industri untuk memicu pertumbuhan investasi di dalam negeri dinilai tidak akan berjalan efektif.

JAKARTA: Pemberian insentif tax holiday kepada para pelaku industri untuk memicu pertumbuhan investasi di dalam negeri dinilai tidak akan berjalan efektif.

Menurut Anggito Abimanyu, Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM sekaligus mantan Kepala BKF Kementerian Keuangan, ada beberapa alasan yang menyebabkan tax holiday tidak efektif.

Pertama, berdasarkan Survey Daya Saing Perdagangan dan Investasi yang dilakukan Bappenas tahun 2008, faktor perpajakan merupakan faktor terakhir yang dipertimbangkan dalam keputusan berinvestasi.

Artinya, insentif tax holiday bukan merupakan faktor penting yang dipertimbangkan para pelaku industri untuk berinvestasi.

Pajak bukanlah faktor yang penting untuk perbaikan daya saing. Yang lebih penting itu adalah stabilisasi makro, perbaikan infrastruktur dan prosedur ekspor-impor. Tax holiday bukan faktor pendorong investasi, katanya dalam diskusi bersama wartawan hari ini.

Kedua, lanjutnya, tax holiday tidak memiliki dasar hukum yang kuat tanpa merubah UU No. 38 tahun 2009 mengenai PPh.

Menurut Anggito, pemberian insentif tax holiday melebihi fasilitas dalam UU tersebut dan juga dalam PP No.62 tahun 2009.

Dalam PP No.62 Tahun 2009 mengenai fasilitas perpajakan untuk investasi, lanjutnya, sudah ada beberapa insentif perpajakan untuk menarik pertumbuhan investasi. Fasilitas itu yakni pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah Penanaman Modal, dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% per tahun.

Selanjutnya pengenaan PPh atas deviden yang dibayarkan kepada Subjek Pajak Luar Negeri sebesar 10% atau tarif yang lebih rendah menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.

Selain itu, juga sudah ada aturan mengenai kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun. Namun, hingga kini defisini dari tax holiday versi pemerintah masih belum jelas akibat dari sudah adanya beberapa fasilitas yang tercakup dalam PP 62 tahun 2009 itu.

Saat ini definisi tax holiday masih sebatas pembebasan PPh dalam jangka waktu tertentu misalnya 5 tahun atau 10 tahun kepada perusahaan-perusahaan yang baru berdiri.

Pemerintah tidak punya dasar hukumnya untuk memberikan tax holiday. Menurut saya tidak perlu ada tax holiday, tanpa ada perubahan perundang-undangan, katanya.

Anggito mengusulkan pemerintah memperluas cakupan sektor dalam PP No.62 tahun 2009 dan menyederhanakan prosedur kajian sehingga tetap dapat menarik investasi. Pemerintah juga perlu mengkaji kelayakan kebijakan tax holiday jika sudah tersedia dasar hukumnya. Pemerintah juga harus mempertimbangkan manfaat dari tax holiday itu sendiri, apakah akan ada tambahan investasi karena kebijakan dan tambahan penerimaan pajak setelah masa tax holiday? Manfaat itu harus dibandingkan dengan risiko kehilangan penerimaan pajak pada masa tax holiday, katanya.(mmh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper