Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah didesak tidak perpanjang izin impor mesin bekas

JAKARTA: Pemerintah didesak untuk tidak memperpanjang pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan No. 63/2009 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru yang akan berakhir 31 Desember 2010.

Pelaku usaha di sektor permesinan menolak Permendag No.63/2009 karena dinilai melemahkan daya saing industri di dalam negeri. Pemerintah dikabarkan sedang mengkaji perpanjangan peraturan tersebut.

Dasep Ahmadi, Ketua Umum Asosiasi Industri Mesin Perkakas dan Alat Penunjang (Asimpi), meminta pemerintah untuk tidak melanjutkan Permendag No.36/2009 karena merugikan pelaku usaha sendiri.

Pasalnya, kata Dasep, setiap pembelian mesin bekas akan membuat pelaku usaha mengeluarkan biaya lebih mahal dan setiap mesin bekas yang dibeli rata-rata membutuhkan energi lebih besar dibandingkan dengan mesin baru.

Kelihatan murah, tetapi untuk jangka panjang biaya lebih mahal, terutama perawatan dan energi. Permendag ini merugikan pelaku usaha dan melemahkan daya saing, ujarnya hari ini.

Apabila alasan pemberian izin impor mesin bekas karena harganya yang lebih murah, Dasep menyarankan untuk tetap membeli mesin baru buatan dalam negeri. Sebab hampir semua mesin telah mampu dibuat di dalam negeri.

Adapun mesin-mesin yang belum mampu dibuat di dalam negeri, dia berharap pelaku usaha membelinya dari negara yang menjual lebih murah seperti Korea Selatan dan negara-negara di Eropa Timur.

"Penghentian izin impor mesin bekas ini juga akan membuat industri permesinan lebih maju,tuturnya.

Hal senada disampaikan Ketua Asosiasi Distributor Resmi Mesin Fotocopi Berwarna dan Mesin Multi Fungsi Berwarna (Adminkom) Michael A. Roring. Dia meminta pemerintah untuk mencabut dan tidak memperpanjang peraturan tersebut.

Menurut kami lebih banyak mudaratnya dari pada manfaatnya. Banyak mesin fotocopy bekas yang diimpor secara paralel [selundupan], katanya.

Michael mengaku telah menyerahkan surat keluhaan tersebut kepada Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian serta Kementrian Lingkungan Hidup, tetapi hingga saat ini belum ada respons.Adminkom saat ini membawahi 54 perusahaan dengan 43 agen tunggal pemegang merek yang ada di Indonesia.

Pertanyaan kami apakah pemerintah lebih merespons impor barang bekas dari pada membela industri dalam negeri. Negara kita ini jangan lagi dijejali limbah asing. Mesin fotocopy bekas dan monitornya limbah B3. Membahayakan jiwa manusia, ungkapnya.

Di sisi lain, Dasep menambahkan impor mesin secara keseluruhan pada 2011 diharapkan tidak melebihi tahun ini. Sepanjang 2010, nilai impor mesin diperkirakan US$12 miliar-US$15 miliar.

Kita berharap industri tumbuh, impor tetap, jadi industri dalam negeri yang akan memenuhi kebutuhan permesinan, ini yang baiknya, jelasnya.

Khusus kinerja industri mesin perkakas pada 2011, Dasep memperkirakan produksi dalam negeri akan meningkat 50% dari tahun ini yang baru mampu memenuhi 20% kebutuhan. Saat ini kebutuhan mesin-mesin di dalam negeri ditaksir sebesar US$ 600 juta. (hl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : manda
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper