Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Operator takut dampak revisi UU Pelayaran

JAKARTA: Revisi UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran akan menekan penguasaan pelayaran nasional terhadap pangsa pasar domestik, sehingga berpengaruh terhadap anjloknya kemampuan debitur dalam memenuhi kewajibannya kepada kreditur.

JAKARTA: Revisi UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran akan menekan penguasaan pelayaran nasional terhadap pangsa pasar domestik, sehingga berpengaruh terhadap anjloknya kemampuan debitur dalam memenuhi kewajibannya kepada kreditur.

Lembaga keuangan dan perbankan mencemaskan dampak revisi atas UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran tersebut, karena saat ini tidak kurang dari Rp37 triliun kredit yang telah mengucur ke sektor pelayaran.

Mereka khawatir revisi UU itu akan liar di parlemen sehingga memicu ketidakpastian dalam berusaha, padahal lembaga keuangan dan perbankan sudah terlanjur mengucurkan kredit dalam rangka mendukung pemberdayaan pelayaran nasional.

Presiden Direktur PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN) Ibnu Wibowo mengakui lembaga keuangan dan perbankan di dalam negeri baru mulai memercayai untuk mengucurkan kredit ke sektor pelayaran sejak Inpres No. 5 tahun 2005 diteken.

Namun, katanya, munculnya keinginan sejumlah kalangan untuk merevisi UU No. 17 tahun 2008 menyebabkan mereka khawatir usaha pelayaran menjadi merosot sehingga berpotensi menghambat proses pembayaran kewajibkan debitur ke kreditur.

Kami khawatir jika revisi UU pelayaran dilakukan dan parlemen akhirnya menyetujui, lembaga keuangan dan perbankan akan mengalami bencana kredit macet sektor maritime yang tidak sedikit, katanya kepada Bisnis, kemarin.

Dia memperkirakan angka kredit yang mengucur ke sektor maritim nasional dan terancam macet tidak kurang dari Rp5 triliun.

Selain itu, defisit neraca jasa juga akan membengkak hingga dua kali lipat dari posisi sekarang sebesar US$14,6 miliar, katanya.

Ibnu sebelumnya memperkirakan potensi pasar dalam negeri yang hilang diperkirakan mencapai 25% dari total muatan dalam negeri setelah revisi terhadap UU itu dilakukan dengan tujuan mengakomodasi kapal-kapal offshore berbendera asing.

Menurut dia, kemampuan membayar perusahaan pelayaran tersebut akan turun sebesar 25% atau sama besarnya dengan pangsa muatan yang hilang sehingga total kredit perbankan yang berpotensi macet sangat signifikan.

Andalkan pinjaman

Data terbaru yang dikeluarkan Kemenhub menyebutkan jumlah kapal niaga nasional berbendera Merah Putih sampai dengan posisi Oktober 2010 mencapai 9.884 unit, naik 3.843 unit atau 63,6% dibandingkan dengan Maret 2005 sebanyak 6.041 unit kapal.

Sekitar 30,84% atau sebanyak 1.020 unit kapal dari total kapal-kapal tersebut dibiayai dengan sumber dana pembiayaan sebanyak 70% dari pinjaman atau kredit perbankan dan lembaga keuangan di dalam negeri.

Dengan menggunakan asumsi harga kapal rata-rata sebesar Rp30 miliar, maka jumlah kredit perbankan yang dikucurkan untuk pengadaan armada niaga nasional mencapai Rp21,4 triliun.

Adapun presentase penurunan penguasaan pangsa muatan oleh pelayaran nasional diperkirakan sebesar 25% sehingga kredit perbankan atau lembaga keuangan nasional yang terancam macet mencapai Rp5,25 triliun. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper