Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Restrukturisasi utang 36 PDAM ditolak

JAKARTA: Sebanyak 36 dari 104 perusahaan daerah air minum (PDAM) yang mengajukan restrukturisasi utang tidak disetujui oleh pemerintah karena belum memenuhi persyaratan di antaranya belum menerapkan tarif di atas biaya operasional.

JAKARTA: Sebanyak 36 dari 104 perusahaan daerah air minum (PDAM) yang mengajukan restrukturisasi utang tidak disetujui oleh pemerintah karena belum memenuhi persyaratan di antaranya belum menerapkan tarif di atas biaya operasional.

Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Budi Yuwono mengatakan dari 205 PDAM yang mendapatkan pinjaman dari pemerintah, 173 perusahaan di antaranya menunggak atau tidak mampu mengembalikan utangnya karena rendahnya kinerja perusahaan.Dia menjelaskan dari jumlah perusahaan yang menunggak utang tersebut, sebanyak 104 perusahaan yang bisa mengajukan restrukturisasi utang dan yang disetujui oleh pemerintah mencapai 68 perusahaan.Menurut dia, dalam pelaksanaan pengembalian pinjaman, PDAM mengalami berbagai kesulitan yang disebabkan tiga permasalahan, yaitu tarif yang lebih rendah dari biaya produksi, tingginya tingkat kebocoran, dan mismanagement dari para direksi."Hingga akhir tahun ini, dari 104 PDAM yang mengajukan restrukturisasi utang kepada pemerintah, 68 perusahaan telah disetujui untuk mendapatkan fasilitas penjadwalan kembali pengembalian pinjaman, sedangkan sisanya masih belum memenuhi syarat," katanya, hari ini.Dia menuturkan restrukturisasi utang tersebut adalah penjadwalan kembali tunggakan pokok sebesar Rp1,5 triliun dan penghapusan tunggakan nonpokok yang terdiri dari bunga, denda, dan biaya komitmen yang mencapai Rp3,1 triliun dengan berpedoman pada peraturan Menteri Keuangan No. 120/PMK.05/2008 untuk penyelesaian utang.Budi menjelaskan dari total utang PDAM yang direstrukturisasi oleh pemerintah pada tahun ini yang mencapai Rp4,6 triliun, sekitar Rp2 triliun sudah dilakukan penjadwalan kembali pengembalian utangnya. (zuf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Zufrizal
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper