Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PP cost recovery akan dorong investasi migas

JAKARTA: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meyakini kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2010 tentang Cost Recovery akan meningkatkan investasi di sektor minyak dan gas bumi Indonesia.

JAKARTA: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meyakini kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2010 tentang Cost Recovery akan meningkatkan investasi di sektor minyak dan gas bumi Indonesia.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Evita Herawati Legowo mengemukakan pada dasarnya tujuan utama diterbitkannya PP No. 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi tersebut guna memberikan kepastian hukum kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas.

Itu [PP Cost Recovery] tidak akan mengurangi minat investor. Itu kan hanya perubahan pemindahan saham saja. Kontraktor migas mengatakan bahwa yang penting itu bukan isinya, tapi kepastian hukum. Intinya memberikan kepastian hukum kepada cost recovery itu sendiri, tutur dia, hari ini.

Pasalnya, jelas dia, selama ini biaya yang sudah dikeluarkan oleh KKKS migas itu hanya berdasarkan kontrak saja, tanpa ada dasar hukumnya, sehingga dianggap tidak menarik untuk investasi.

Nah, ini kita berikan dasar hukum PP yang di situ juga diatur tidak hanya biaya-biaya pada saat operasi saja, tetapi juga termasuk pajak yang aturannya tidak jelas. Ini yang dijelasin di PP Cost Recovery.

Menurut dia, dengan adanya kepastian hukum tersebut, kontraktor bisa memperhitungkan biaya sebelum kontrak. Dia menjelaskan pengenaan pajak penghasilan final atas pengalihan participating interest sebesar 5%-7% dalam PP tersebut diyakini tidak menyurutkan minat investasi migas.

Selain itu, dia menambahkan PP Cost Recovery tersebut juga tetap menghargai kontrak lama, serta menetapkan sebanyak 24 negative list atau jenis biaya operasi migas yang tidak dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan pajak penghasilan.

Padahal, dalam Peraturan Menteri (Permen) Menteri ESDM Nomor 22 Tahun 2008 hanya ada 17 negative list. Beberapa jenis tambahan negative list tersebut, yakni (1)harta yang dihibahkan, (2) sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkaitan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan serta tagihan atau denda yang timbul akibat kesalahan kontraktor karena kesengajaan atau kealpaan, (3) biaya penyusutan atas barang dan peralatan yang digunakan yang bukan milik negara, (4) bonus yang dibayarkan kepada pemerintah, (5) biaya yang terjadi sebelum penandatanganan kontrak, (6) insentif interest recovery, dan (7) biaya audit komersial.

Terkait penunjukan independent audit, Evita menjelaskan hanya digunakan ketika diperlukan dan harus ada persetujuan Menteri ESDM. Kan sebetulnya sudah ada BPKP, BPK, Irjen, serta pengawasan internal BP Migas. Tetapi kalau masih dianggap ada something wrong, dimungkinkan memanggil independent audit, tutur Evita.

Ketika dikonfirmasi, Wakil Ketua Asosiasi Perminyakan Indonesia (Indonesian Petroleum Association/IPA) Sammy Hamzah mengatakan asosiasi yang menaungi perusahaan perminyakan itu akan mengkaji kembali PP Cost Recovery tersebut.

Kita [IPA] baru terima [salinan PP Cost Recovery] tadi pagi. IPA sedang akan mengkaji PP ini, jadi belum bisa memberikan tanggapan. Kalau tanggapan resmi IPA, mungkin setelah tahun baru, jelas Sammy.

Senada dengan itu, Kepala Humas dan Hubungan Kelembagaan Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Elan Biantoro mengemukakan pihaknya juga akan mengkaji kembali aturan baru tersebut.

Kami baru saja menyebarkan salinan PP tersebut kepada bagian hukum, keuangan, dan lain sebagainya. Nanti akan kami kaji dan berikan keterangan resmi, jelas Elan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper