Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana BOS 2011 capai Rp16,26 triliun

JAKARTA: Dana bantuan operasional sekolah pada 2011 mencapai Rp 16,266 triliun untuk 2011 dengan perincian untuk jenjang sekolah dasar Rp10,825 triliun dan jenjang sekolah menengah Rp5,441 triliun.

JAKARTA: Dana bantuan operasional sekolah pada 2011 mencapai Rp 16,266 triliun untuk 2011 dengan perincian untuk jenjang sekolah dasar Rp10,825 triliun dan jenjang sekolah menengah Rp5,441 triliun.

Mendiknas Mohammad Nuh mengatakan penyaluran dana BOS tercantum pada APBD kabupaten/kota.Pada jenjang sekolah dasar, anggaran bantuan operasional untuk setiap siswa sekolah dasar di kota Rp400.000 dan di kabupaten Rp397.000. Adapun setiap siswa sekolah menengah di kota mendapatkan Rp575.000 dan di kabupaten Rp570.000.Menurut Mendiknas, mekanisme penyaluran BOS 2011 berbeda dengan penyaluran 2005-2010. Pada tahun depan, dana BOS disalurkan dari Kementerian Keuangan langsung ke kas daerah baru disalurkan ke sekolah, sedangkan sebelumnya melalui Kemendiknas ke sekolah.Khusus sekolah swasta dana tersebut langsung disalurkan melalui dana hibah ke sekolah. Namun, untuk sekolah negeri harus disalurkan melalui dinas pendidikan kabupaten dan kota.Nuh mengingatkan setiap sekolah harus menerima dana BOS dalam bentuk tunai dan tidak boleh berupa barang, karena bisa saja nilai barang yang diberikan lebih kecil atau lebih besar dari harga. Selain itu, barang yang dikirimkan rawan risiko.Penggunaannya pun digunakan sesuai prinsip manajemen berbasis sekolah. "Oleh karena itu kami beberapa kami dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk selesaikan mekanisme agar sekolah leluasa menggunakan keuangan seperti sebelumnya, ujarnya.Nuh mengatakan tiga prinsip ketepatan dalam penggunaan BOS, yakni tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat jumlah.Pertama, Kemenkeu akan menyalurkan dana BOS ke daerah setiap 3 bulan, dengan ketentuan paling lambat 14 hari kerja pada Januari, maksimal 7 hari pada April dan Juli, serta selambatnya 14 hari pada Oktober.Jadi kalau ada keterlambatan sangat dimungkinkan operasional sekolah tergangu. Kalau 70% dana sudah dari pusat maka sisanya 30% adalah dari pemerintah daerah masing-masing, kata Nuh.Kedua, tim manajemen di pusat dan daerah harus memastikan bahwa dana BOS dari APBD mengalir sampai sekolah karena itu harus dikendalikan. Ketiga, dana yang disalurkan harus tunai dan tidak boleh dalam bentuk barang.Kemendiknas sudah menyiapkan petunjuk teknis. Ini bisa jadi lahan latihan untuk bangun budaya antikorupsi, kejujuran. Sekolah jadi agen pembelajaran anti korupsi, tuturnyaMenurut Nuh, informasi mengenai dana BOS bukan rahasia negara. Namun, untuk mendapatkan informasi mengenai dana bantuan untuk siswa SD dan SMP tersebut harus sesuai mekanisme. Pelaporan penggunaan BOS baru bisa didapatkan setiap 3 bulan setelah penggunaan anggaran selesai. (mfm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ria Indhryani
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper