Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenaikan tarif penyeberangan bertahap

JAKARTA: Operator kapal penyeberangan berharap penaikan tarif yang sudah dimulai pada 15 Desember 2010 rata-rata 20% di lintasan antarprovinsi akan berlanjut secara bertahap sampai tarif yang diberlakukan sesuai dengan perhitungan sebenarnya.

JAKARTA: Operator kapal penyeberangan berharap penaikan tarif yang sudah dimulai pada 15 Desember 2010 rata-rata 20% di lintasan antarprovinsi akan berlanjut secara bertahap sampai tarif yang diberlakukan sesuai dengan perhitungan sebenarnya.

Wakil Ketua Indonesia Ferry Companies Association (IFA) Bambang Harjo mengatakan penaikan tarif yang berlaku sekarang masih belum mampu mendorong operator melakukan pengadaan armada dalam rangka peremajaan.

Untuk itu, katanya, operator berharap penaikan tarif dilakukan secara bertahap sampai kondisi tarif sesuai dengan perhitungan sebenarnya. Kenaikan 20% sekarang belum bisa mendorong operator berinvestasi melakukan meremajaan kapal, katanya hari ini.

Seperti diketahui, Kemenhub akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 71 Tahun 2010 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi. Permen yang diteken pada 15 November 2010 itu akan berlaku pada 15 Desember tahun ini.

Adapun pertimbangan kenaikan tarif tersebut adalah Pertama tarif yang berlaku saat ini baru mencapai rata-rata 57,73% dari total biaya pokok yang dikeluarkan sehingga untuk mencapainya akan dilakukan penaikan tarif secara bertahap.

Kedua, untuk lintas penyeberangan antar provinsi non-subsidi, pemerintah memutuskan kenaikan maksimum rata-rata sebesar 20%, sedangkan untuk lintas penyeberangan antarprovinsi bersubsidi kenaikan maksimum sebesar 15%.

Ketiga, kenaikan tarif angkutan penyeberangan diharapkan dapat mendorong para operator untuk meningkatkan kinerja pelayanan, mengingat dari 219 kapal yang saat ini beroperasi, sebesar 65,03% telah berusia lebih dari 20 tahun.

Keempat, tarif yang berlaku saat ini merupakan kebijakan pemerintah yang sebelumnya menurunkan tarif rata-rata sebesar 5,34% dari tarif sebelumnya sebagai akibat dari penurunan harga BBM pada tahun 2008 untuk jenis solar sebesar 18,18%.

Kelima, saat ini telah terjadi kenaikan biaya pokok kapal penyeberangan disebabkan karena telah terjadi kenaikan biaya operasional seperti harga kapal yang naik rata-rata 27%, kenaikan biaya gaji dan tunjangan Anak Buah Kapal (ABK) sebesar sebesar 25,63%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper