Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

YLKI: Pemerintah harus tegas larang pedagang bensin eceran liar

JAKARTA: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menilai pemerintah dan penegak hukum harus tegas terhadap keberadaan pedagang bensin eceran, karena jika dipertahankan maka niat menghemat uang negara melalui rencana pengaturan BBM tak bisa maksimal.

JAKARTA: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menilai pemerintah dan penegak hukum harus tegas terhadap keberadaan pedagang bensin eceran, karena jika dipertahankan maka niat menghemat uang negara melalui rencana pengaturan BBM tak bisa maksimal.

Pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai pemerintah selama ini tidak punya nyali terkait pengaturan BBM subsidi yang akan diterapkan mulai akhir kuartal I/2011 bila DPR menyetujui hasil kajian menyeluruh dari pemerintah terkait rencana tersebut.

Dia mencontohkan pengaturan terhadap pedagang bensin eceran yang sampai saat ini keberadaannya masih didiamkan. Menurut Tulus, jika dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku keberadaan pedagang eceran tanpa izin dilarang, maka pemerintah dan penegak hukum harus tegas menerapkan peraturan tersebut.

"Risiko sosial pasti ada. Tapi jika benar-benar ingin menjalankan penghematan, ya pelaksanaan setiap aspeknya harus tegas dan jelas," kata Tulus kepada Bisnis, hari ini.

Lebih lanjut dia berpendapat kalau selama ini pemerintah lebih suka memilih cara-cara pengaturan BBM subsidi yang tidak lazim dan sulit diterapkan serta akan menyulitkan banyak pihak. Dia berpendapat akan lebih efektif jika pemerintah mempertimbangkan aspek instrumen harga.

"Jika dinaikkan secara bertahap setiap bulan, misalnya Rp100 per liter maka tujuan penghematan uang negara akan lebih efektif."

Dalam Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang saat ini sedang direvisi DPR disebutkan pada pasal 23 dan pasal 24 bahwa kegiatan usaha hilir migas harus dilaksanakan oleh badan usaha setelah mendapat izin usaha dari pemerintah. UU tersebut juga dengan tegas menyebutkan setiap penyalagunaan pengangkutan dan atau niaga BBM subsidi akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Evita H. Legowo mengatakan berdasarkan UU No.22/2001 keberadaan pedagang eceran tanpa izin memang dilarang. Oleh karena itu keberadaannya harus ditertibkan, dan kewenangan untuk itu diserahkan kepada penegak hukum.

"Keberadaan pedagang eceran tidak termasuk kajian kami. Tapi kami punya Pokja [kelompok kerja] sosial ekonomi yang diketuai Bappenas. Mudah-mudahan akan ada masukan-masukan untuk itu," ujar Evita.

Kementerian ESDM sudah menyiapkan lima kelompok kerja yang akan mengatur BBM subsidi, yakni Pokja operasional yang dilaksanakan PT Pertamina (Persero), Pokja pengawasan oleh BPH Migas, Pokja sosialisasi oleh KESDM, Pokja regulasi oleh KESDM, dan Pokja Sosial ekonomi oleh Bappenas.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Tubagus Haryono mengatakan pihaknya akan memperlakukan keberadaan pedagang BBM eceran yang tidak memiliki izin usaha secara bijaksana. Oleh karena itu BPH Migas akan melibatkan Pemerintah Daerah untuk penanganan terhadap pedagang BBM eceran.(er)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper