Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebijakan pajak tak harus disetujui presiden

JAKARTA : Komite Pengawas Perpajakan (Komwas) menilai tidak semua kebijakan perpajakan harus mendapat persetujuan presiden karena ada undang-undang yang mendelegasikan langsung sejumlah kewenangan kepada Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal terkait.

JAKARTA : Komite Pengawas Perpajakan (Komwas) menilai tidak semua kebijakan perpajakan harus mendapat persetujuan presiden karena ada undang-undang yang mendelegasikan langsung sejumlah kewenangan kepada Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal terkait.

Ketua Komwas Perpajakan Anwar Suprijadi menuturkan kewenangan Menteri Keuangan dan Direktorat jenderal terkait di bawahnya memiliki otoritas untuk mengeluarkan sejumlah kebijakan perpajakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Perpajakan yang berlaku. Karenanya menjadi keliru jika semuanya harus mendapat persetujuan presiden terlebih dahulu.

(Kewenangan perpajakan) itu tergantung perintah undang-undang. Undang-Undang Perpajakan ada yang didelegasikan ke Menkeu, dan Dirjen Pajak. Kalau tidak seperti itu, maka aka nada berlebih kewenangan birokrasi (di presiden), ujar dia kepada Bisnis, hari ini.

Menurut dia, sejak awal pihaknya sudah merekomendasikan 14 pokok-pokok permasalahan perpajakan yang patut diperbaiki. Antara lain, kualitas pemeriksaan pajak, pembenahan aturan-aturan perpajakan, dan eksaminasi perpajakan.

Awal-awal kami melihat kualitas pemeriksaan yang belum ada check and balance, quality assurance, akurasi, Lalu eksaminasi, dan benahi aturan-aturan (perpajakan), paparnya.

Terkait kontradiksi aturan, Anwar mencontohkan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) dan Undang-Undang Pengadilan Pajak. Salah satunya menyangkut jaminan yang harus dibayarkan oleh wajib pajak ketika mengajukan keberatan atau banding.

Dalam UU KUP lama dan Undang-Undang Pengadilan Pajak, wajib pajak harus bayar 50% dari pajak terutang (untuk bisa banding), sedangkan dalam UU KUP baru dibebaskan. Ini perlu diatur lebih jelas, tuturnya.

Menurut dia, sejak rekomendasi Komwas keluar, otoritas perpajakan telah melakukan sejumlah perbaikan. Namun, memang hasilnya tidak bisa dirasakan instan, butuh waktu untuk bisa menilai keberhasilannya.

Darusallam, Pengamat Pajak Tax Center Universitas Indonesia, menuturkan dalam Undang-Undang Perpajakan Indonesia yang disusun oleh pemerintah atas persetujuan DPR, selama ini terlalu banyak memberikan delegasi kekuasan atau kewenangan kepada pemerintah. Yakni pemerintah bisa mengatur pelaksanaan perpajakan melalui Peraturan Pemerintah, Peraturan menteri keuangan, peraturan Direktur Jenderal Pajak dan peraturan daerah.

Dengan kekuasaan yang diberikan tentunya pemerintah akan memaksimalkan peran mereka untuk memungut pajak. Seharusnya DPR selektif dalam memberi keweangan tersebut dan mengawasi dengan ketat pelaksanaan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang tersebut, katanya. (mrp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper