Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU migas bisa makan waktu 6 bulan

JAKARTA: Komisi VII DPR mengungkapkan revisi Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (migas) masih memerlukan waktu yang tidak sebentar.

JAKARTA: Komisi VII DPR mengungkapkan revisi Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (migas) masih memerlukan waktu yang tidak sebentar.

Anggota Komisi VII DPR Satya W. Yudha mengatakan saat ini perkembangan revisi UU No.22/2001 tentang migas baru pada tahap penyelesaian naskah akademik yang disusun berdasarkan masukan dari para stakeholder migas.

Dia menjelaskan kalau pada Januari 2011, pihaknya akan menjadwalkan draf tersebut untuk disahkan di sidang paripurna sebagai Rancangan Undang-Undang atas inisiatif DPR. Untuk kemudian ketua DPR akan meminta Presiden agar menugaskan Menteri terkait untuk membahasnya bersama DPR yang dimulai dengan pembahasan tahap 1,2, dan 3. Targetnya 2 kali masa sidang. Ya berarti akan makan waktu sekitar 6 bulan, ujar Satya kepada Bisnis sore ini.

Menurut dia, dalam draf revisi UU No.22/2001 yang ada saat ini belum ada yang menyinggung tentang pengaturan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Karena DPR belum menerima kajian akademis untuk rencana pengaturan BBM subsidi.

Sebelumnya, anggota Komisi VII DPR Ismayatun menyebutkan sejumlah aspek yang akan diperhitungkan dalam revisi UU No.22/2001 tentang Migas antara lain pengaturan tentang kewenangan pemerintah, pemerintah daerah dan fungsi pengawasan DPR yang lebih tegas dan kuat didalam pengelolaan migas nasional. Selain itu, status dan kewenangan BP Migas (Badan Pelaksana kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi) dan BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi) juga masuk dalam upaya prioritas revisi UU No.22/2001.

Poin penting lain yang akan dimasukan dalam pembahasan revisi UU migas, kata Ismayatun, adalah tentang kebijakan DMO (Domestic Market Obligation). Ismayatun mengatakan kalau kebijakan DMO migas yang mewajibkan kontraktor migas (KKKS) menyerahkan 25% dari hasil produksi minyak bumi dan/atau gas bumi bagian kontraktor belum dapat menjamin pemenuhan kebutuhan migas di dalam negeri.

Direktur Eksekutif IPA (Indonesian Petroleum Association) Suyitno Patmosukismo mengatakan IPA sebagai asosiasi pada dasarnya tidak melihat perlu adanya perubahan pada UU Migas No.22/2001. Pasalnya, yang terpenting bagi pelaku industri ini adalah mereka bisa memakai kontrak kerjanya sebagai referensi.

Apapun yang dibuat pemerintah kami mendukung asalkan tidak mengganggu kesucian kontrak. Karena kontrak yang ada untuk jangka panjang. Jangan nantinya muncul regulasi yang tidak sesuai dengan kesepakatan bersama, ujar SuyitnoMenurut dia, jika dalam revisi UU Migas tersebut banyak hal yang bertentangan dengan suatu kontrak, maka hal tersebut bisa mengganggu iklim investasi di Tanah Air. Karena selama ini, investor besar dalam industri ini berasal dari luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper