Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAKARTA: Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan sekitar 70% pasien miskin yang menjadi pemegang kartu Jamkesmas, Jamkesda, Gakin, dan SKTM masih mengeluhkan pelayanan rumah sakit.

"Keluhan tersebut antara lain terkait dengan pelayanan administrasi, perawat, dokter, sarana dan prasarana, uang muka, obat, biaya dan layanan rumah sakit lainnya," kata Peneliti Senior ICW Febri Hendri dalam keterangan tertulis hari ini.Berdasarkan hasil survei CRC (Citizen Report Cards) 2010 yang dilakukan ICW terhadap 986 pasien miskin di 19 rumah sakit pemerintah dan swasta di Jabodetabek, masih ditemukan pasien miskin yang enggan menggunakan kartu Jamkesmas, Jamkesda dan Gakin di awal pengobatan karena khawatir ditolak berobat secara halus oleh pihak rumah sakit.Penolakan tersebut, masih menurut survei yang dilakukan ICW itu, disertai alasan seperti tempat tidur penuh, tidak punya peralatan kesehatan, dokter atau obat yang memadai untuk menolak pengobatan pasien tersebut.LSM antikorupsi itu menyatakan bahwa survei membuktikan pelayanan rumah sakit bagi pasien miskin belum kunjung membaik."Pasien miskin masih menganggap rumah sakit belum memprioritaskan pelayanan bagi mereka," katanya.Dia memaparkan pengurusan administrasi di rumah sakit merupakan pelayanan yang paling banyak dikeluhkan oleh pasien miskin. Dari 989 total responden, 47,3% masih mengeluhkan pelayanan tersebut.Sementara keluhan terhadap pelayanan dokter, perawat, petugas rumah sakit lain, uang muka, penolakan rumah sakit dan fasilitas serta sarana rumah sakit persentasenya berturut-turut adalah 18,2%, 18,7%, 10,2% dan 13,6% dari pasien miskin.Selain keluhan terhadap pelayanan, ICW juga menyatakan pasien miskin rawat inap masih mengeluarkan biaya awal masuk rata-rata sebesar Rp348.000.Menurut LSM tersebut, salah satu penyebab belum membaiknya pelayanan rumah sakit adalah karena pengambil kebijakan dan pengelola rumah sakit belum menjadikan suara dan keluhan pasien miskin sebagai bagian dalam upaya peningkatan pelayanan rumah sakit.Sementara pemerintah pusat dan daerah tak kunjung membentuk BPRS (Badan Pengawas Rumah Sakit), yang diharapkan dapat menampung keluhan pasien miskin terkait pelayanan rumah sakit.Hingga kini, Kementerian Kesehatan masih belum kunjung selesai menyiapkan dan menyusun RPP (rancangan peraturan pemerintah) sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.Oleh karena itu ICW merekomendasikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memerintahkan Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih untuk memperbaiki kebijakan terkait dengan pelayanan rumah sakit, dan menggunakan instrumen kebijakan dalam pengawasan dan penegakan sanksi bagi RS yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan, terutama UU 44/2009 tentang Rumah Sakit.Selain itu, ICW juga mendesak pemerintah segera membentuk dan mengesahkan PP tentang BPRS Nasional dan Provinsi sesuai dengan Pasal 61 UU 44/2009. (er)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper