Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpres usaha tambang bawah tanah segera terbit

JAKARTA: Pemerintah telah menuntaskan penyusunan draf peraturan presiden (Perpres) yang akan mengatur kegiatan usaha tambang bawah tanah di kawasan kehutanan.

JAKARTA: Pemerintah telah menuntaskan penyusunan draf peraturan presiden (Perpres) yang akan mengatur kegiatan usaha tambang bawah tanah di kawasan kehutanan.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dalam sambutannya ketika membuka seminar hari kedua Outlook Energy and Mining 2011 menyatakan rancangan Perpres ini telah selesai, dan siap diundangkan dalam waktu dekat."Rancangan perpres untuk tambang di bawah tanah yang berada di kawasan kehutanan sudah selesai dan akan diterbitkan sebelum akhir tahun ini," ujarnya, tadi pagi.Aturan itu akan memungkinkan eksplorasi usaha tambang di bawah tanah, termasuk yang berada di kawasan hutan, dilakukan tanpa merusak tutupan hutan.Ini menyangkut rencana eksploitasi sumber-sumber panas bumi atau geothermal yang selama ini belum dapat dikelola karena sekitar 90% areanya berada di kawasan hutan lindung.Zulkifli menegaskan operator usaha tambang nantinya akan diberikan izin pinjam pakai dan tetap diwajibkan melakukan kegiatan tambang tanpa pembukaan hutan.Dia mengakui potensi mineral logam dan batu bara di Tanah air banyak terdapat di dalam kawasan hutan. Misalnya saja khusus untuk potensi batu bara diperkirakan 93,4 miliar ton berada di kawasan hutan Sumatra bagian selatan, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua.Selama 5 tahun terakhir Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan izin pinjam pakai kawasan hutan (PPKH) pertambangan sebanyak 199 unit untuk batu bara, emas, nikel, bijih besi, aspal, migas, panas bumi, dan marmer pada areal hampir seluas 153.000 hektare."Kementerian Kehutanan juga telah mengeluarkan persetujuan prinsip eksploitasi sebanyak 390 unit pada areal seluas lebih dari 327.000 hektare. Sedangkan izin eksplorasi telah dikeluarkan sebanyak 187 unit pada areal dengan luas lebih dari 1,2 juta hektare," tuturnya.Pada periode 2008 - 2010, kata Zulkifli, diperkirakan setiap tahunnya penerimaan dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) penggunaan kawasan hutan sekitar Rp200 miliar."Pada 2011 - 2014 diperkirakan penerimaan PNPB setiap tahunnya sekitar Rp1 triliun, dengan luas areal pinjam pakai kawasan sekitar 1 juta hektare," ujarnya.(er)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper