Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peti kemas impor tertahan peraturan baru

JAKARTA: Sejumlah peti kemas impor mulai tertahan di pelabuhan dan belum bisa dikeluarkan menyusul kewajiban registrasi angka pengenal impor (API) yang belum seluruhnya dilakukan perusahaan importir.

JAKARTA: Sejumlah peti kemas impor mulai tertahan di pelabuhan dan belum bisa dikeluarkan menyusul kewajiban registrasi angka pengenal impor (API) yang belum seluruhnya dilakukan perusahaan importir.

Padahal tidak sedikit barang impor terlanjur masuk pelabuhan, namun dokumen kepabeanannya tidak bisa di proses karena terblokir dalam database yang disebabkan API belum selesai diregistrasi ulang, ujar Widijanto, Ketua Bidang Kepabeanan Gabungan Perusahaan Forwarder, Logistik dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi) DKI Jakarta kepada Bisnis hari ini.

Kegiatan jasa di sektor kepelabuhanan terutama pengurusan transportasi dan kepabeanan di Pelabuhan Tanjung Priok akhir-akhir ini diketahui mulai lesu akibat kewajiban registrasi dokumen API yang di persyaratkan Kementerian Perdagangan itu.

Widijanto mengatakan API wajib diregistrasi paling lambat 31 Desember 2010. Kondisi ini sangat memengaruhi aktivitas PPJK sebagai mitra kerja importir karena pengurusan dokumen importasi tanpa API yang baru akan terblokir dalam data base Bea dan Cukai di pelabuhan."

Dia mengatakan untuk menghindari terjadinya hambatan logistik dan kegiatan kepabeanan barang impor di pelabuhan seharusnya Kementerian Perdagangan mempertegas berapa lama waktu dan proses pengurusan registrasi API baru di instansi tersebut.

Saya mendapat informasi pengurusan API baru bisa memakan waktu lebih dari 30 hari, sementara kewajiban registrasi sudah mendesak, tuturnya.

Sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai Thomas Sugijata menyatakan terjadi lonjakan peti kemas impor di Pelabuhan Tanjung Priok menghadapi kebutuhan Natal dan Tahun Baru.

Namun tidak terjadi hambatan arus keluar masuk barang karena importasi di Pelabuhan Tanjung Priok lebih di dominasi kategori jalur prioritas dan jalur hijau. Sementara jalur merah prosentasenya kecil, ujarnya saat meresmikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Madya Marunda.

Menurut data yang diperoleh Bisnis, posisi stok peti kemas jalur merah yang wajib melalui pemeriksaan peti kemas (behandle) di Tanjung Priok hingga 22 Desember 2010 yang berasal dari Jakarta International Container Terminal (JICT) sebanyak 1.768 TEUs atau 1.234 bok, sedangkan dari TPK Koja 344 TEUs atau 227 bok. (arh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper