Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kadin Jaya minta Permendag No32/2010 direvisi

JAKARTA: Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta (Kadin Jaya) mendesak Kementerian Perdagangan agar merevisi Permendag No. 39/ 2010 karena merugikan industri dalam negeri dan menimbulkan persaingan tidak sehat.Ketua Komite Tetap Kepabeanan dan Pajak Ekspor

JAKARTA: Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta (Kadin Jaya) mendesak Kementerian Perdagangan agar merevisi Permendag No. 39/ 2010 karena merugikan industri dalam negeri dan menimbulkan persaingan tidak sehat.Ketua Komite Tetap Kepabeanan dan Pajak Ekspor Impor Kadin Jaya Widijanto mengatakan Permendag tentang Ketentuan impor barang jadi oleh produsen itu berpotensi menekan indutri manufaktur untuk mengubah kebijakan bisnisnya menjadi importir demi untuk melindungi investasinya. "Pasal 2 Ayat 1 dalam Permendag No.39/2010 yang berbunyi Produsen dapat mengimpor barang jadi untuk mendorong pengembangan usahanya itu perlu direvisi karena dapat mendorong produsen nasional beralih menjadi trader dan importir," katanya di Jakarta hari ini. Dia mengatakan kebijakan Kementrian Perdagangan tersebut dapat mendorong kalangan industriawan untuk tidak perlu memiliki pabrik dan karyawan sendiri karena dapat menjadi pedagang atau importir.Apalagi, lanjutnya, dalam era perdagangan bebas saat ini memproduksi barang di dalam negeri harganya jauh lebih mahal dibandingkan dengan mengimpor, karena mengimpor barang sekarang bea masuknya nol persen.Menurut Widijanto dampak dari kebijakan pemerintah itu dapat memicu industri menutup pabrik dan memberhentikan karyawannya sehingga dapat terjadi pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran di hampir semua sektor industri.Sebab, Permendag tersebut tidak merinci jenis produk yang boleh diimpor oleh produsen, tapi sesuai izin industri, sehingga mengakibatkan tumpang tindih di antara sesama importeir produsen dan dengan importir umum."Untuk itu Kadin Jaya mengusulkan agar impor barang jadi oleh produsen maupun importir umum sesuai produk yang dibuatnya di dalam negeri dan produk yang diimpornya selama ini," ujarnya.Menurut Widijanto sesungguhnya Permedag No. 45/M-DAG/PER/9/2009 tentang Angka pengenal importir (API) yang telah diubah dengan Permendag No. 17/M-DAG/PER/3/2010 sudah cukup memerinci jenis produk impor dan importirnya."Permendag itu sudah cuku bagus karena telah memerinci jenis produk impor dan importirnya sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih," ujarnya.Rencana pemberlakuan Permendag No.39/2010, kata dia, dikhawatirkan akan berdampa negative bagi industri nasional, sehingga Kadin Jaya mendesak Menperdag agar sebelum diberlakukan perlu direvisi dan disosialisasikan terlebih dahulu kepada pelaku usaha.Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Soeprayitno mengatakan biaya produksi yang semakin tinggi, yang antara lain dipicu oleh kenaikan upah minimum karyawan, menyebabkan banyak industri kesulitan dalam menjaga kelangsung hidup usahanya. Untuk itu, lanjutnya, banyak industri yang ada di Jakarta dan sekitarnya memilih pindah ke daerah lain yang biaya produksi dan operasionalnya lebih kompetitif. Selain itu, ada yang menurunkan skalanya dari indutri besar menjadi industri skala kecil dan menengah."Fenomena lain dari perkembangan industri tekstil, sandang dan kulit itu selain merelokasi tempat produksi juga banyak yang mengurangi volume produksi atau berubah dari industri besar menjadi indusri kecil dan menengah," ujarnya.Soeprayitno yang juga sebagai Presdir PT Melati Puspamedika Sejahtera mengatakan alasan industri mengurangi volume produk atau tidak berproduksi karena produk yang dihasilkan tidak kompetitif lagi dibandingkan dengan produk sejenis asal impor yang kian membanjiri pasar dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper