Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKI gelar razia parcel

JAKARTA: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menurunkan 45 petugas gabungan guna mengantispasi peredaran produk makanan dan minuman dalam kemasan yang kadaluarsa namun masih diperjualbelikan dalam bentuk parcel.

JAKARTA: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menurunkan 45 petugas gabungan guna mengantispasi peredaran produk makanan dan minuman dalam kemasan yang kadaluarsa namun masih diperjualbelikan dalam bentuk parcel.

Ke-45 petugas gabungan itu terdiri dari petugas Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI, Suku Dinas (Sudin) KUMKP, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kelautan dan Pertanian (DKP) dan aparat kepolisian ini akan menyisir 20 titik lokasi pusat perbelanjaan dan sentra penjualan produk makanan dan minuman dalam kemasan di 5 wilayah DKI Jakarta.

"Razia parcel dilakukan dua kali, pertama pada hari ini (Kamis, 23 Desember 2010) dan Rabu (29 Desember 2010) dengan tujuan untuk mengantisipasi barang-barang yang sudah kadaluarsa dari para penjual parsel," ujar Kepala Dinas KUMKMP Provinsi DKI Jakarta Reynalda Madjid, hari ini.

Menurut dia, razia ini penting dillakukan karena peredaran makanan dan minuman dalam kemasan kadaluarsa yang diperjualbelikan dalam bentuk parcel melanggar Undang-Undang nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Namum Reynalda enggan menyebutkan target razia petugas gabungan itu yang akan menyisir mal, pusat perbelanjaan, pusat parsel, dan toko-toko swalayan yang ada di 20 titik lokasi target operasi guna mengantisipasi kebocoran informasi di lapangan.

Nantinya para petugas penertiban ini akan mendatangi dua titik target razia sekaligus dalam sehari dengan melengkapi diri surat tugas dari Kepala Dinas KUMKMP DKI Jakarta.

Di lapangan, para petugas ini akan memeriksa parcel secara acak dan memeriksa tanggal kadaluarsa tiap produk makanan dan minuman kadaluarsa. "Kalau dalam pemeriksaan ternyata ditemukan ada produk makanan atau minuman kadaluarsa maka barang itu dibawa sebagai barang bukti. Tetapi bila pedagang tidak mau menyerahkan maka produk tersebut akan disita dengan status dititipkan kepada penjual atau pedagang lalu penjual atau pedagang akan dibuatkan berkas acara pemeriksaan (BAP)," paparnya.

Reynalda mengatakan bentuk sanksi yang akan dikenakan kepada para penjualpedagang yang kedapatan memperdagangkan makanan dan minuman kadaluarsa ini berupa sanksi administrasi hingga pidana.

Sementara itu Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas KUMKMP DKI Prijo Susilo menerangkan dalam razia tahun lalu pihaknya tidak menemukan produk makanan dan minuman dalam kemasan yang sudah kadaluarsa, namun petugas hanya menemukan produk yang hampir melewati masa kadaluarsa atau tidak terdapat label kadaluarsa pada kemasan luarnya. (mrp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper