Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengurusan bebas pajak untuk kapal bodong ditutup awal 2011

JAKARTA: Kantor Ditjen Pajak dipastikan akan menutup pintu pengurusan dokumen SKB PPN atas 1000-an kapal impor yang selama ini belum mengantongi dokumen pajak pada 1 Januari 2011.

JAKARTA: Kantor Ditjen Pajak dipastikan akan menutup pintu pengurusan dokumen SKB PPN atas 1000-an kapal impor yang selama ini belum mengantongi dokumen pajak pada 1 Januari 2011.

Untuk itu, Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA) meminta seluruh operator pelayaran yang mengimpor kapal tetapi belum melengkapi dokumen SKB PPN segera mengurusnya. Waktunya semakin mepet, katanya hari ini.Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. 46/PJ/2010 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor atau Penyerahan Kapal untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, perusahaan pelayaran diwajibkan mengurus SKB PPN sendiri di kantor pelayanan pajak setempat.Peraturan tersebut berlaku hanya sampai 31 Desember 2010. Ketentuan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum atas nasib 1.000-an kapal impor yang belum melengkapi dokumen PPN dan SKB PPN.Pasal 3 Aturan itu menyebutkan untuk memperoleh SKB PPN, perusahaan pelayaran nasional mengajukan permohonan SKB PPN kepada Direktur Jenderal Pajak c.q Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat perusahaan pelayaran niaga nasional terdaftar.Permohonan SKB PPN itu dilengkapi fotokopi NPWP, surat kuasa khusus apabila menunjuk orang lain mengurus SKB PPN, surat izin usaha perusahaan angkutan laut (SIUPAL), penjelasan secara terinci sesuai spesifikasi teknis kapal dan gross akta kapal.Atas permohonan tersebut, Dirjen Pajak c.q Kepala Kantor Pelayanan Pajak akan memberikan keputusan dalam jangka waktu lima hari kerja setelah surat permohonan di terima secara lengkap.Menurut dia, kegiatan impor kapal tanpa dilengkapi dokumen PIB dan SKB PPN sudah berlangsung sejak 2001, tetapi belum ada upaya untuk mencarikan solusinya padahal jumlahnya terus meningkat sehingga bisa mengganggu kelancaran arus barang. (arh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper