Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU Pelayaran di tangan presiden

JAKARTA: Revisi UU Pelayaran untuk mengakomodasi aturan asas cabotage khusus bagi kapal tertentu demi kepentingan sektor hulu migas telah diajukan ke presiden sebelum diserahkankan ke DPR.

JAKARTA: Revisi UU Pelayaran untuk mengakomodasi aturan asas cabotage khusus bagi kapal tertentu demi kepentingan sektor hulu migas telah diajukan ke presiden sebelum diserahkankan ke DPR.

Deputi Menko Perekonomian III Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kehutanan Wimpy S. Tjejep mengatakan hal itu diperlukan untuk melindungi operasi migas menyusul ancaman penurunan lifting minyak sekitar 225.000 barel jika asas cabotage di sektor hulu migas tetap dilaksanakan secara penuh pada tahun depan.

"Terkait asas cabotage, rencana revisi peraturan terkait sudah disampaikan kepada presiden sebelum dimajukan ke DPR agar lifting migas tetap terjaga," ujarnya pada seminar Outlook Energy and Mining 2011 hari ini.

Asas cabotage yang diamanatkan UU Pelayaran mewajibkan produk nasional harus diangkut dengan angkutan berbendera nasional dan diawaki orang Indonesia. Kebijakan ini berdampak pada operasi migas yang masih membutuhkan armada khusus yang diduga belum tersedia di dalam negeri.

Fasilitas lepas pantai (offshore) yang diklaim belum ada itu a.l. kapal jenis khusus seperti jack up rig,drilling ship, pipe/cable lying ship dan kapal seismik. Karena itu asas cabotage pada jenis kapal tersebut yang dikategorikan di kelas C dimintakan diatur khusus sampai armada tersedia di dalam negeri.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi VII DPR Dito Ganinduto menambahkan asas cabotage jangan sampai mengganggu produksi migas karena ada beberapa kapal tertentu yang masih sulit diadakan.

"Jack up rig belum ada. Kalau tidak ada aturan khusus, ini akan menjadi masalah untuk lifting migas," tuturnya.

Di sisi lain, kalangan pelayaran justru menegaskan mampu mengadakan kapal-kapal khusus yang dibutuhkan sektor migas khususnya untuk mendukung fasilitas lepas pantai. Operator pelayaran meminta kalangan migas untuk terbuka terkait kebutuhan armada dan membuka kontrak jangka panjang agar ekonomis bagi operator kapal untuk mendatangkan kapal.

Perusahaan migas asal Jepang, Japan Drilling COmpany, dikabarkan sudah berencana memerahputihkan dua jack up rig untuk dapat dioperasikan di Indonesia.

Sebelumnya, perusahaan nasional PT Apexindo Pratama Duta Tbk juga mengisyaratkan rencananya menasionalisasi dua unit rig yang telah dioperasikannya di dalam negeri untuk mendukung kegiatan hulu migas. (arh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper