Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAKARTA : Direktorat Jenderal Pajak masih akan mengkaji, sebelum menindaklanjuti, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pelanggaran prosedural dalam pelaksanaan pemeriksaan dan penyidikan kepada wajib pajak.

Mochamad Tjiptardjo, Direktur Jenderal Pajak, menuturkan silakan saja BPK beropini adanya kesalahan prosedur dan administrasi dalam proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap enam perusahaan.

Ditjen Pajak sendiri akan meneliti temuan tersebut bersama Panitia Kerja Perpajakan Komisi XI DPR, sebelum menindaklanjutinya.

Hasil [audit] dari BPK itu lagi diteliti oleh kami dan Tim Panja [Perpajakan]. Kan ada waktu 60 hari , saya masih harus pastikan ke BPK. Boleh-boleh saja di sana [BPK menganggap] ada [kekeliruan] administratif. Kami [akan] betulkan, bagaimana caranya ini masih dikaji oleh kawan-kawan, tuturnya usai rapat pimpinan Kementerian Keuangan, hari ini.

Menurutnya, dalam laporan auditnya, BPK memberikan sejumlah rekomendasi untuk bisa ditindaklanjuti oleh Ditjen Pajak, antara lain, BPK meminta Ditjen Pajak agar melakukan pembinaan terhadap sumber daya manusianya dan memperkuat aturan dengan merevisi sejumlah ketentuan.

Rekomendasi soal restitusi pajak tidak ada. Aturannya memang seperti itu, ujarnya.

Sebelumnya, BPK menyatakan hasil pemeriksaan tata kelola (governance) terhadap perundang-undangan dan aturan-aturan pelaksana dalam proses pemeriksaan dan penyidikan enam perusahaan, Ditjen Pajak banyak melakukan pelanggaran dengan modus yang hampir sama, yakni Ditjen Pajak tidak mengikuti peraturan pelaksana yang dibuat, seperti SK Menteri Keuangan dan Perdirjen.

Audit kinerja tersebut dilakukan atas permintaan Panja Perpajakan Komisi XI DPR yang ingin mengetahui apakah proses pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan Ditjen Pajak selama ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Keenam perusahaan yang menjadi sample audit adalah kasus PT Permata Hijau Sawit periode 2007-2008, PT Asian Agri periode 2002-2009, PT Wilmar Nabati Indonesia periode September 2009-April 2010, PT Alfa Kurnia periode Maret 2009-Mei 2009, PT ING Internasional periode 2005-2007, dan RS Emma Mojokerto periode 2006-2008.(api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper