Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAKARTA: Laporan hasil audit BPK atas kinerja Ditjen Pajak menemukan banyak pelanggaran prosedur dalam proses pemeriksaan dan penyidikan pajak terhadap enam perusahaan.

Berdasarkan dokumen hasil audit yang diperoleh Bisnis menyebutkan dari enam perusahaan yang diaudit, pelanggaran prosedur terbanyak terjadi pada kasus PT Permata Hijau Sawit (PHS). Pelanggaran dilakukan dari mulai tahap pengamatan hingga penyidikan.

Secara rinci pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Ditjen Pajak adalah pertama, untuk kasus PT Permata Hijau Sawit (PHS) a.l. hasil pengamatan pelaksanaan pengamatan atas penerbitan faktur pajak fiktif kepada PT PHS tidak sepenuhnya didukung dengan dokumen yang memadai, tujuan pemeriksaan bukti permulaan terhadap PT PHS melebihi jangka waktu yang tercantum dalam surat tugas dan tidak didukung dengan surat perpanjangan waktu penugasan, dan penahanan permohonan restitusi PT PHS tahun pajak 2007 oleh Ditjen Pajak tidak sesuai dengan ketentuan dan penahanannya telah melampaui batas waktu 12 bulan.

Kedua, untuk kasus PT Asian Agri Group (AAG), jangka waktu pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan atas AAG melebihi ketentuan, proses penyidikan atas AAG oleh Ditjen Pajak belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan, dan penyidik Ditjen Pajak telah melewati batas waktu yang ditentukan dalam melengkapi berkas perkara P19.

Ketiga, untuk kasus PT Wilmar Nabati Indonesia, Ditjen Pajak terlambat menerbitkan SKPPKP atas permohonan restitusi PPN PT Wilmar masa pajak September 2009 sampai April 2010. Keempat, untuk kasus PT Alfa Kurnia, koreksi pemeriksa pajak KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu terhadap pengkreditan pajak masukan oleh PT Alfa atas ekspor udang beku masa pajak Maret sampai November 2009 tidak sesuai ketentuan.

Kelima, untuk kasus PT ING International, Ditjen Pajak dalam melaksanakan prosedur pemeriksaan, penagihan, dan penetapan PPN terutang atas penyerahan jasa makloon oleh PT ING kepada wajib pajak luar negeri tidak sesuai dengan ketentuan.

Dan keenam, untuk kasus RS Emma Mojokerto, KPP Pratama Mojokerto belum melaksanakan aktivitas himbauan dan konsultasi sebelum melakukan pemeriksaan khusus terhadap RS Emma.

Audit kinerja tersebut dilakukan atas permintaan Panja Perpajakan Komisi XI DPR guna mengetahui apakah proses pelaksanaan pemeriksaan dan penyidikan pajak oleh Ditjen Pajak sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau belum.(api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper