Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAKARTA: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memprediksi penambahan pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan pada 2011 akan naik mencapai Rp100 miliar.
Hal ini berkaitan dengan rencana pemprov DKI Jakarta mengesahkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kenaikan pajak kendaraan, yaitu Raperda tentang pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
"Sebenarnya kami belum hitung, tapi kira-kira bisa naik antara Rp50 miliar sampai Rp100 miliar. Tapi prosesnya masih di Biro Hukum (Sekertaris Daerah Provinsi DKI Jakarta) untuk proses diundangkan sehingga kami belum hitung angka pastinya," ujar Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Iwan Setiawandi hari ini.
Menurut dia, dasar pertimbangan disahkannya Raperda tentang kenaikan 3 jenis pajak kendaraan ini untuk mendidik masyarakat agar tidak berpola hidup konsumtif. Selain itu dasar filosofi pengenaan pajak kepada orang yang mampu menjadi alasan Pemprov DKI Jakarta menetapkan kenaikan pajak yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2011.
Apalagi Iwan mengatakan penetapan kenaikan 3 jenis pajak kendaraan ini berlaku nasional, artinya seluruh prrovinsi di Indonesia akan menetapkan kebijakan yang sama. "Hanya saja kapan mulai berlaku efektif Perda ini yang berbeda-beda, kebetulan DKI Jakarta akan ditetapkan pada 1 Januari 2011."
Dia mengatakan sebelumnya Pemprov DKI Jakarta telah memiliki landasan hukum pengenaan pajak daerah melalui UU Nomor 34/2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dan berganti menjadi UU Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam ketentuan Raperda itu nantinya pajak BBKB akan dibebankan kepada pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum saat membeli bahan bakar kepada PT Pertamina. Besar pajak yang harus dibayar adalah perkalian nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai dengan besaran tarif mencapai 5%.
"Memang yang dikenakan itu pengelolanya, tapi konsumen juga akan terkena imbas melalui harga BBM, apalagi prosentasenya dapat berubah jika terjadi kenaikan harga minyak dunia melebihi 130% dari asumsi harga minyak dunia dalam APBN tahun berjalan."
Jenis pajak kedua adalah PKB yang bersifat progresif dan dibayarkan setiap tahun berdasarkan perkalian antara nilai jual kendaraan bermotor dengan presentasi tarif mulai dari 1,5% untuk kendaraan pertama, 1,75% kendaraan kedua, 2,5% kendaraan ketiga, dan kendaraan keempat hingga seterusnya sebesar 4%. (mrp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper