Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan aturan yang menegaskan kriteria pemungut Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 untuk kegiatan di bidang impor dan kegiatan usaha bidang lain.

Penegasan tersebut diatur dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2010 yang berlaku sejak 10 Desember 2010.

Dalam Kepdirjen itu disebutkan bahwa kriteria pemungut pajak adalah badan usaha yang bergerak di bidang usaha industri semen, kertas, baja dan otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri.

Selain itu, termasuk juga pemungut PPh Pasal 22 adalah industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.

Adapun yang dimaksud badan usaha yang bergerak di bidang usaha industri baja adalah industri baja yang merupakan industri hulu. Apabila industri baja tersebut mengolah atau memproses lebih lanjut sebagian atau seluruh hasil produksinya menjadi produk antara dan/atau produk hilir sehingga badan usaha tersebut melakukan kegiatan produksi secara terintegrasi, maka PPh pasal 22-nya dipungut atas penjualan produk hulu, produk antara, dan produk hilir.

Sementara yang dimaksud badan usaha yang bergerak di bidang usaha industri otomotif adalah termasuk ATPM (agen tunggal pemegang merek), APM (agen pemegang merek), dan importir umum kendaraan bermotor.

Pejabat Sementara Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak Bambang Tri Muljanto mengharapkan dengan diterbitkannya peraturan itu akan mengakomodir perkembangan dinamika perubahan yang terjadi di lapangan.

"Selain itu juga akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung dan melaporkan PPh pasal 22 dan terciptanya keseragaman dalam penerapan PPh pasal 22 di lapangan," katanya dalam rilis resmi yang diperoleh Bisnis, hari ini.

Dari sisi Ditjen Pajak, maka dengan adanya peraturan itu diharapkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran PPh pasal 22 dapat meningkat, sehingga penerimaan PPh pasal 22 dapat lebih optimal.(er)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper