Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik jalan tol tengah kota Surabaya jadi komoditas politik

SURABAYA: Polemik antara DPRD Surabaya dan Pemerintah Kota Surabaya soal rencana pembangunan tol tengah kota akan semakin menjadi isu politik yang elitis jika tidak dibarengi proses penjaringan aspirasi masyarakat.

SURABAYA: Polemik antara DPRD Surabaya dan Pemerintah Kota Surabaya soal rencana pembangunan tol tengah kota akan semakin menjadi isu politik yang elitis jika tidak dibarengi proses penjaringan aspirasi masyarakat.

Pengajar hukum tata negara di Departemen Hukum Ketatanegaraan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Radian Salman, menilai polemik tol tengah kota akan terlihat menjadi komoditas politik saja karena masyarakat tidak pernah mendapat ruang untuk menyampaikan aspirasinya.

Penjaringan aspirasi itu, katanya, bisa dilaksanakan dengan syarat masyarakat Surabaya segera menerima penjelasan gamblang mengenai efek positif dan negatif dari pembangunan tol tengah kota maupun alternatif selain itu (jalur lingkar luar barat dan timur serta lainnya) terhadap kepentingan mereka.

Sebenarnya peran penjaringan aspirasi masyarakat lewat survey ada di dewan sebagai pemegang hak pengawasan, selain itu baik dewan maupun pemkot juga punya tugas memberikan penjelasan tentang dampak tol tengah kota maupun alternatifnya terhadap kepentingan masyarakat secara luas, ujarnya kepada Bisnis hari ini.

Menurut dia, polemik itu terlihat baru bisa selesai jika ada kompromi politik antara Pemkot dan DPRD Surabaya mengingat kompleksitas politik yang melingkupinya sehingga agar tidak membuat masyarakat apatis terhadap dua lembaga negara itu sebaiknya aspirasi masyarakat dilibatkan dalam penyelesaiannya.

Dia menambahkan, kompleksitasnya ada pada tiga hal yaitu adanya kewenangan penataan ruang yang secara berjenjang ada di tangan pemkot dan pemrof, sementara kewenangan perizinan dan pelaksanaan programnya ada di pemkot, dan kewenangan pengawasan kebijakannya ada di dewan.

Menjadi semakin rumit karena perdanya [No 3/2007] masih mencantumkan tol tengah kota, padahal untuk membatalkannya belum tentu bisa dengan pengajuan Perda baru yang butuh persetujuan dewan kota atau uji materiil ke MA, bahkan pemkot beresiko melakukan blunder jika mengambil dua langkah itu, jelasnya.(mrp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper