Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAKARTA: Payung hukum bagi pelaksanaan electronic road pricing (ERP) atau ruas jalan berbayar di Jakarta agar mencakup ear mark atau penandaan khusus dana yang terhimpun hanya untuk sektor transportasi masal dan infrastruktur pendukungnya.

Ahli transportasi Universitas Indonesia Alvinsyah mengatakan idealnya dana dari pemberlakuan ERP dibedakan dengan pajak daerah dan retribusi daerah yang seluruhnya masuk ke dalam pos pendapatan asli daerah untuk selanjutnya didistribusikan bagi seluruh pos pembangunan kota.

"Pembangunan transportasi masal sebagai bagian dari upaya mengatasi masalah kemacetan lalu lintas di Jakarta membutuhkan anggaran yang sangat besar, sehingga perlu subsidi dari pemerintah dan dari sumber lain, termasuk ERP," katanya di Jakarta hari ini.

Dia mengatakan rencana pemberlakuan ERP di sepanjang jalan yang kini telah diberlakukan sistem three in one atau kendaraan berpenumpang minimal tiga orang itu tidak dapat secara optimal mengatasi masalah kemacetan lalu lintas di jalur tersebut.

Untuk itu, lanjutnya, pemberlakuan ERP dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi Pemprov DKI Jakarta yang alokasi penggunaanya hanya ditujukan untuk pembangunan sarana transportasi masal, dengan segala infrastruktur pendukungnya dan mengatasi masalah kemacetan lalu lintas.

Sementara itu sependapat dengan Alviansyah, Pengurus harian Institut Studi Transportasi (Instran) A. Izzul Waro mengatakan penerimaan retribusi dari ERP yang masuk dalam PAD hendaknya diberikan tanda khusus agar penggunaannya benar-benar dikembalikan untuk kepentingan transportasi dan lalu lintas di Jakarta.

"Dengan demikian, dana yang diperoleh dari pemberlakuan sistem electronic road pricing benar-benar dikembalikan untuk memperbaiki transportasi dan lalu lintas, karena penerapan sistem itu memerlukan biaya yang tidak sedikit," katanya.

Dia mengatakan melalu pemberlakuan sistem ERP diharapkan Pemprov DKI dapat mulai memisahkan dana penerimaan dari sektor transportasi dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk mengatasi masalah transportasi dan kemacetan lalu lintas.(api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper