Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan potongan harga akan rampung 2011

JAKARTA: Rancangan peraturan mengenai potongan harga dan program promosi dipastikan tidak dapat diselesaikan akhir tahun ini mengingat draft serta kesepakatan bentuk peraturan belum dapat diputuskan hingga saat ini.

JAKARTA: Rancangan peraturan mengenai potongan harga dan program promosi dipastikan tidak dapat diselesaikan akhir tahun ini mengingat draft serta kesepakatan bentuk peraturan belum dapat diputuskan hingga saat ini.

Srie Agustina, Direktur Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan menjelaskan hingga saat ini pihaknya masih mengerjakan rancangan peraturan itu. Namun, hingga saat ini pihaknya belum dapat menentukan peraturan tersebut akan dibuat dalam bentuk yang bagaimana."Apakah nanti bentuknya Permendag [Peraturan Menteri Perdagangan] ataukah pedoman saja sebagai acuan yang sifatnya voluntary, tidak terlalu mengikat, kami belum menentukan akan bagaimana bentuknya," ungkap Srie saat ditemui Bisnis di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, hari ini.Dia menjelaskan sebenarnya pelaku usaha dapat mengacu pada Undang-Undang No 8 tahun 1999 mengenai perlindungan konsumen. Dengan berpedoman kepada UU tersebut etika berjualan serta tanggung jawab sudah cukup jelas.Namun, dia mengakui, untuk peraturan penjualan memang diperlukan peraturan yang lebih mendetil dengan mengacu kepada UU yang ada. "Misalnya sudah dijelaskan tidak boleh menjual dengan menjanjikan diskon tetapi tidak memberikan diskon. Namun apakah sekadar penjelas UU atau peraturan baru, itu saja pilihannya," tegasnya.Menurut Srie, peraturan ini tidak akan mengganggu iklim usaha karena sekadar penegasan cara menjual yang sesuai hukum beserta rambu-rambu.Dia optimistis pengusaha dapat bertanggung jawab apabiladiberi kepercayaan secara mandiri. "Intinya pemerintah tidak akan menyusahkan," tambahnya.Saat ditanya mengenaipenyelesaian peraturan Srie mengakui belum dapat memastikan apakah peraturan ini dapat diselesaikan awal tahun depan atau belum.Sebelumnya Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Subagyo menargetkan menyelesaikan draft peraturan itu akhir tahun 2010. Menurutnya, target tersebut adalah acuan timeline,agar pekerjaan tidak berlarut.(msb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper