Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebun Kalidjeruk minta perlindungan polisi

LUMAJANG: PT Perkebunan Kalidjeruk Baru di Lumajang mendesak otoritas pemerintahan dan kepolisian setempat untuk mengamankan seluruh asetnya dari aksi pendudukan dan pengerusakan. Aksi pengerusakan yang dilakukan sejumlah warga sekitar kebun hingga Sabtu,

LUMAJANG: PT Perkebunan Kalidjeruk Baru di Lumajang mendesak otoritas pemerintahan dan kepolisian setempat untuk mengamankan seluruh asetnya dari aksi pendudukan dan pengerusakan. Aksi pengerusakan yang dilakukan sejumlah warga sekitar kebun hingga Sabtu, 17 Desember 2010, masih berlangsung.

Direktur Operasional PT Perkebunan Kalidjeruk Baru Mayo Emric Walla menceritakan awalnya aksi pendudukan dan pengrusakan yang sudah berlangsung sejak Sabtu, 4 Desember 2010, itu bermula dari surat somasi PT Perkebunan Kalidjeruk terhadap dua warga yang dinilai menyerobot lahan kebun untuk bangunan bengkel mobil dan bengkel motor. "Kedua warga itu adalah Suryadi dan Mat Hari. Pada surat somasi itu jelas bahwa kami memberikan waktu dua minggu kepada kedua pemilik bengkel untuk berkoordinasi dengan kami guna mencari solusi terbaik. Surat tidak ditanggapi, tapi perusahaan justru didemo ratusan warga - bahkan mengusir karyawan dan melakukan pengrusakan. Dan aksi itu masih berlangsung hingga kini, kata Mayo kepada Bisnis, hari ini.Mayo meminta perlindungan kepada pemda dan kepolisian setempat untuk membantu menghentikan kegiatan anarki warga sekitar kebun itu. "Aksi mereka sudah jauh dari subtansi persoalan somasi terhadap kedua pemilik bengkel. Sejumlah aparat sudah berjaga di sekitar kebun, tapi toh tidak bisa berbuat banyak. Manajemen tidak diizinkan masuk meski hanya untuk membayar gaji 100 buruh yang bekerja," ujarnya.Dia mengungkapkan pada hari kedua kericuhan pihaknya sudah membatalkan (mencabut kembali) surat somasi kepada kedua pemilik bengkel, tapi aksi masih terus berlangsung. Bahkan, lanjut dia, tuntutannya sudah keluar dari subtansi persoalan. "Mereka justru menuntut perusahaan kami ditutup, dengan alasan telah melanggar HGU [ karena ada sebagian tanaman tebu. Ini agak dipaksakan dan terkesan ada pihak yang 'ngompori'," tegasnya.Mayo menghendaki situasi perusahaanya kembali normal, karena selain telah menghentikan kegiatan ekonomi-bisnis kebun seluas 1.200 hektare itu, juga mengancam kelangsungan aktivitas 100 pekerja kebun (100 kepala keluarga). "Ini soal kelangsungan usaha dan nasib karyawan. Jika Pemda dan Muspida tidak bisa membantu menyelesaikan persoalan ini, maka investor akan takut masuk ke daerah ini untuk berinvestasi. Padahal setiap usaha berdampak positif terhadap perkembangan ekonomi daerah dan lingkungan sekitar tempat usaha."Mayo mengaku sudah berkoordinasi dengan Polda Jatim, dan pihak Polda dikabarkan sudah menjadwal melakukan gelar perkara atas kasus kebun Kalidjeruk di Mapolres Lumajang pada Senin, 20 Desember 2010.Bahkan, lanjut Mayo, manajemen telah berkomitmen untuk melakukan pembiayaan untuk ongkos sewa selama setahun bagi dua orang warga pemilik bengkel apabila mau pindah ke lokasi yang lebih strategis termasuk di pinggir jalan besar sekalipun."Manajemen telah mengalokasikan dana untuk sewa lokasi bagi dua bengkel itu. Dana itu kisarannya cukup untuk sewa satu tahun." (bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper