Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Baru 50 tempat hiburan ajukan izin perayaan Tahun Baru

JAKARTA: Menjelang malam pergantian tahun 2010-2011, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima surat pengajuan penyelenggaraan acara hiburan malam tahun baru dari 50 tempat hiburan dan restoran. Namun, jumlah ini diprediksi akan terus bertambah seiring

JAKARTA: Menjelang malam pergantian tahun 2010-2011, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima surat pengajuan penyelenggaraan acara hiburan malam tahun baru dari 50 tempat hiburan dan restoran. Namun, jumlah ini diprediksi akan terus bertambah seiring dengan semakin dekatnya malam pergantian tahun."Biasanya jumlahnya akan terus bertambah hingga H-5 Tahun Baru 2011, bisa mencapai ratusan acara hiburan karena banyak orang Jakarta ingin merayakan tahun baru di luar Jakarta," ujar Kepala Dinas Pariwisara dan Kebudayaan Arie Budhiman di Jakarta, hari ini. Menurut Arie setiap menjelang pergantian akhir tahun selalu banyak tempat hiburan, hotel, restoran, dan kafe yang mengajukan ijin penyelenggaraan acara hiburan malam tahun baru kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Hal ini seperti yang terjadi pada 2009 lalu, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta memberikan ijin penyelenggaraan acara hiburan malam tahun baru kepada 145 penyelenggara hiburan dan 186 acara, sementara pada 2008 hanya 120 tempat hiburan saja yang mengajukan ijin."Biasanya izin baru diurus pemilik lokasi hiburan pada hari-hari terakhir, maka jumlahnya bisa jadi akan terus bertambah hingga 27 Desember atau H-5 malam tahun baru," ujar Arie. Dalam proses perijinan itu, pihak Pemprov DKI Jakarta memberikan ijin keramaian pada perayaan puncak pergantian tahun baru dimulai pada pukul 19.00 hingga pukul 04.00 hari berikutnya. Saat ini pihak Pemprov DKI Jakarta juga telah mengedarkan surat ketentuan waktu pelaksaan acara hiburan malam perayaan pergantian tahun tersebut kepada seluruh lokasi tempat hiburan dan restoran.Selain surat edaran mengenai batas waktu penyelenggaraan acara, Pemprov DKI Jakarta juga telah membuat ketentuan tarif maksimal acara malam perayaan pergantian tahun di hotel-hotel berbintang di Jakarta. "Penentuan tarif maksimal acara hiburan malam tahun baru di hotel-hotel berbintang empat dan lima ini dilakukan agar pada hari H harga tiket masuk tidak melebihi tarif yang kami tentukan," ujarnya. Untuk pengamanan perayaan pergantian tahun, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta akan bekerja sama dengan Satpol PP dan Polda Metro Jaya untuk membentuk tim patroli khusus saat penyelenggaraan acara.Selain itu Pemprov DKI Jakarta juga akan membentuk tim pengawasan khusus yang akan mengantisipasi adanya bahaya kebakaran akibat kurang memadainya fasilitas pemadam kebakaran di tempat-tempat penyelenggaraan hiburan.Beberapa tempat hiburan yang sudah mengajukan permohonan ijin penyelenggaraan acara hiburan malam tahun baru yaitu Taman Mini Indonesia Indah dan Taman Impian Jaya Ancol. (bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper