Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Piutang pajak dan piutang lain disejajarkan

JAKARTA: Pemerintah akan menyejajarkan kedudukan piutang pajak dengan piutang negara lainnya, yang klausulnya masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Piutang Negara dan Daerah.

JAKARTA: Pemerintah akan menyejajarkan kedudukan piutang pajak dengan piutang negara lainnya, yang klausulnya masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Piutang Negara dan Daerah.

Hadiyanto, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, menuturkan selama ini penyelesaian piutang pajak selalu mendapatkan prioritas pertama ketimbang piutang negara lainnya, yang berasal dari penyerahan piutang Perbankan BUMN dan instansi pemerintah. Namun, ke depannya, kedudukan semua piutang negara akan disetarakan karena pada prinsipnya sama-sama masuk ke kas negara. "Kalau ada dua kepentingan piutang negara yang sama menyangkut satu debitur, keduanya memiliki hak mendahului atau siapa yang melakukan penagihan lebih dahulu. Toh sama-sama masuk kas negara," ujar dia di kantornya, Jumat lalu.Menurutnya, klausul mengenai hal itu akan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Piutang Negara dan Daerah yang kini tengah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. RUU tersebut juga akan mengatur mengenai pemisahan piutang BUMN dengan piutang negara. "Pada hakekatnya dari piutang negara yang diurus sama kami kan beda dengan piutang pajak yang diurus Ditjen Pajak. Suka atau tidak suka, anda punya transaksi bisnis atau tidak, utang pajak muncul karena undang-undang. Oleh karena itu ada dua hal yang tidak bisa dihindarkan oleh setiap orang, yaitu maut dan pajak. Karena nature-nya seperti itu, ya maka privilege bagi Ditjen pajak sangat tinggi," kata dia.Soepomo, Direktur Piutang Negara Ditjen Kekayaan Negara, menambahkan dalam UU Pajak diatur bahwa kedudukan piutang pajak lebih tinggi dari piutang negara lain. Sehingga, jika ada satu institusi memiliki kedua jenis piutang tersebut, maka yang pertama diselesaikan adalah piutang pajaknya, "Jadi, misalnya kalau sekarang PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara) telah melelang rumah seharga Rp100 karena ada piutang negara, kemudian datang surat dari Ditjen Pajak yang menyatakan bahwa si debitur juga punya utang pajak besarnya 100 juta juga, maka uang hasil lelangnya diserahkan kepada Mereka dulu, baru kalau ada sisanya untuk menyelesaikan piutang negara," katanya.Hingga 31 Oktober 2010, piutang negara tercatat sekitar Rp62,64 triliun. Itu berasal dari penyerahan piutang Perbankan BUMN sebesar Rp20.36 triliun (32%) dan piutang instansi pemerintah sebesar Rp42,28 triliun (68%). Dari Rp62,64 triliun tersebut, piutang negara yang dapat diselesaikan hingga November, sebesar Rp553,2 miliar dari target dalam APBN Perubahan 2010 sebesar Rp770 miliar. Itu ditambah biaya administratif pengurusan piutang negara yang disetorkan ke kas negara Rp 46,81 miliar atau 69% dari target Rp67,75 miliar. "Targetnya, piutang negara bisa diselesaikan semua pada 2014." (bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper