Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi SK tata niaga gula ditolak

SURABAYA: Forum Komunikasi Serikat Pekerja Perkebunan (Forkom SP Bun) Jawa Timur menolak revisi SK Menperindag No. 527/2004 tentang tata niaga gula impor, karena diubahnya SK tersebut menimbulkan peredaran gula rafinasi impor ke pasar bebas.

SURABAYA: Forum Komunikasi Serikat Pekerja Perkebunan (Forkom SP Bun) Jawa Timur menolak revisi SK Menperindag No. 527/2004 tentang tata niaga gula impor, karena diubahnya SK tersebut menimbulkan peredaran gula rafinasi impor ke pasar bebas.

Ketua Umum Forkom SP Bun Jatim Soepeno Aji mengatakan revisi SK Menperindag No. 527/2004 merupakan kebijakan yang tidak tepat dan harus ditolak, karena bisa menurunkan harga tebu/gula petani lokal akibat diperbolehkannya gula rafinasi untuk konsumsi umum. "Kalau gula rafinasi boleh masuk ke pasar bebas, maka petani tebu di Jatim bisa bangkrut, karena harga gula rafinasi impor hanya sekitar Rp4.000 per kg dan gula petani di atas Rp9.000 per kg. Gula rafinasi seharusnya dibatasi untuk industri makanan minuman (mamin)," ujarnya kepada wartawan, hari ini.Menurut Soepeno, Jatim memiliki 30 pabrik gula dan merupakan kontributor produksi gula terbesar nasional yakni 40% dari total produksi tahun ini sekitar 2,3 juta ton. Sementara petani tebu serta pekerja di sektor perkebunan, termasuk pekerja di pabrik gula, mencapai ratusan ribu orang. Pemerintah, lanjut dia, seharusnya serius mendorong tercapainya swasembada gula melalui revitalisasi pabrik gula, dengan mengganti mesin pabrik. Sehingga volume produksinya dapat ditingkatkan dan biaya pokok produksinya yang kini Rp9.000 per kg bisa ditekan.Abd. Soedarsono, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Jatim, mengatakan Menteri Perdagangan Mari E. Pangestu merencanakan untuk merevisi SK Menperindag No. 527/2004 tentang Ketentuan Impor Gula. SK yang diterbitkan saat Menperindag dijabat Rini M. Suwandi itu mengatur pengawasan terhadap gula impor ilegal, pembatasan importir gula, ketentuan jenis gula dan peruntukannya berdasarkan batasan icumsa (ukuran kristal gula)."Apabila SK 527/2004 direvisi, maka petani tebu bisa gulung tikar. Padahal tingkat konsumsi gula di dalam negeri sekitar 2 juta ton/tahun yang berarti tercukupi produksi gula nasional sebesar 2,3 juta ton/tahun," tuturnya, kemarin.Untuk itu, lanjut Soedarsono, pemerintah seharusnya membatasi masuknya gula rafinasi dan memperuntukkannya bagi industri, dan bukan untuk konsumsi. Baik Soepeno maupun Soedarsono menolak perevisian SK Menperindag 527/2004 dan apabila tetap diubah, maka Forkom SP Bun Jatim yang beranggotakan 156.000 orang akan melakukan demo. (bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper