Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tularji

JAKARTA: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku tidak mengatur kapal penunjang kegiatan lepas pantai (offshore) kelompok C meskipun kapal-kapal tersebut tunduk kepada aturan tentang Pelayaran.

Leon Muhamad, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, mengatakan instansinya selama ini tidak mengatur kapal offshore yang dimasukkan ke dalam kelompok C.

Kapal tersebut adalah jenis jack up rig, summerible rig, drillship maupun seismic.

Seperti jack up rig, berapa kebutuhannya di Indonesia, tipenya bagaimana, itu tidak diatur oleh Kemenhub, katanya kepada Bisnis, siang ini.

Karena itu, katanya, instansinya tidak bisa membeberkan ke publik berapa kebutuhan kapal offshore kelompok C tersebut, termasuk tipe atau jenis yang dibutuhkan. Mereka diatur oleh regulator migas, ujarnya.

Dia menambahkan di negara lain, kapal termasuk di dalamnya benda terapung seperti Jack Up Rig baik untuk kegiatan eksplorasi, eksploitasi maupun produksi migas di laut, diatur oleh kementerian transportasinya.

Katua Harian Masyarakat Pemerhati Pelayaran, Pelabuhan dan Lingkungan Maritim (Mappel) Elly R. Sudibjo meminta regulator minyak dan gas menyampaikan secara terbuka ke publik kebutuhan kapal offshore kelompok C di Indonesia.

Menurut dia, keterbukaan informasi itu akan memudahkan pengusaha nasional menyediakan kapal-kapal yang dibutuhkan sesegera mungkin. Sampaikan saja ke pengusaha, berapa kebutuhan kapalnya, bekerja dimana dan bagaimana kontraknya.

Elly menilai pemaksaan revisi UU Pelayaran yang belum genap berusia tiga tahun dapat menjadi preseden yang tidak baik. Kalau tetap dipaksakan untuk direvisi, kami khawatir ada skenario besar dibalik itu, katanya. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper