Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Deadlock OJK tidak ganggu pasar

JAKARTA: Pemerintah meyakini kebuntuan (dead lock) pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di parlemen tidak akan menganggu persepsi pasar karena prosesnya berlanjut pada masa sidang 2011.

JAKARTA: Pemerintah meyakini kebuntuan (dead lock) pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di parlemen tidak akan menganggu persepsi pasar karena prosesnya berlanjut pada masa sidang 2011.

Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo mengakui belum ada kata sepakat antara pemerintah, Bank Indonesia, dan Panitia Khusus DPR untuk RUU OJK dalam sejumlah hal, a.l. masalah penempatan pejabat kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (ex officio) di Dewan Komisioner OJK. Hal ini yang membuat proses pembahasan RUU OJK tidak sesuai dengan batas waktu yang diamanatkan Undang-Undang tentang Bank Indonesia.

Kami memang menyayangkan ini [belum selesai] sampai akhir tahun ini, tapi kami tidak mau mengorbankan kualitas [RUU OJK]. Dead line-nya nanti pada awal sidang tahun depan sudah akan mau jalan. Ini tidak akan menganggu persepsi pasar, ujar dia di kantornya, hari ini.

Menurut Agus, pemerintah tetap bersikeras dengan opsinya yaitu memasukkan perwakilan Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan selaku anggota ex officio Dewan Komisioner dengan hak voting. Hal itu penting agar ada perwakilan pemerintah dan Bank Indonesia dalam pengambilan keputusan oleh Dewan Komisioner OJK kelak.

Nantinya betul -betul efektif dan menjadi pilar utama dalam menjaga stabilitas keuangan, jelas dia.

Selain itu, lanjut dia, pembahasan yang belum tuntas dengan DPR terkait OJK adalah menyangkut pemilihan dua anggota ex officio Dewan Komisioner OJK. Pemerintah berkeinginan keduanya diusulkan dan dipilih oleh pemerintah tanpa harus ada uji kelayakan (fit and proper test) oleh DPR.

Jadi pemerintah inginya DPR cukup memberikan konfirmasi. Nantinya pemilihan [anggota ex officio Dewan Komosioner OJK] dilakukan pemerintah, kemudian DPR menjadi forum untuk mengkaji apakah track record, integritas, akhlak, dan moralnya baik atau tidak. Jadi lebih ke rekam jejak dari si calon, kata dia.

Berdasarkan hasil studi banding Pansus OJK, lanjut Agus, beberapa negara yang memiliki OJK pada umumnya penetapan pimpinan OJK menjadi domain penuh dari pemerintah. Artinya, diusulkan oleh Menteri Keuangan dan disetujui oleh presiden sehingga OJK merupakan suatu lembaga yang cukup banyak aspek eksekutifnya.

Jadi terlihat kalau konfirmasi ini merupakan suatu yang kita cari, bukan fit and proper test. Kalau figur yang dipilih pemerintah secara rekam jejak itu baik, kalau ada catatan buruk nanti bisa ditolak oleh DPR, tuturnya.[ln]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper