JAKARTA: Pegiat pelayaran mendesak pemerintah tidak memaksakan diri melakukan revisi UU Pelayaran karena terbukti sudah ada pengusaha nasional yang sanggup menyediakan kapal offshore kelompok C.
Katua Harian Masyarakat Pemerhati Pelayaran, Pelabuhan dan Lingkungan Maritim (Mappel) Elly R. Sudibjo mengatakan revisi UU tidak perlu dipaksakan untuk dilakukan tanpa menanyakan kemampuan pengusaha nasional terlebih dahulu.
Menurut dia, pemerintah seharusnya mengajak Kadin, INSA atau operator pelayaran untuk membicarakan upaya memenuhi kebutuhan kapal kelompok C tersebut. Itu yang belum dilakukan, tiba-tiba sudah mau direvisi, katanya hari ini.
Awalnya pemerintah meragukan kemampuan pengusaha nasional menyediakan kapal offshore kelompok C seperti jenis jack up rig, summerible rig, pipe/cable lying ship, seismic, dan drillship.
Namun, operator Jack Up Rig memastikan telah melakukan pergantian bendera kapalnya dari asing ke dalam negeri.
Dari enam rig, tiga sudah berbendera Merah Putih dan tiganya masih dalam proses, kata Sekper PT Apexindo Pratama Duta, Ade Satar.
Dia menjelaskan proses pergantian bendera tiga kapal rig yang sedang berlangsung saat ini memerlukan sedikit waktu karena ada kaitannya dalam klausul kontrak pembiayaan pengadaan.
Namun, katanya, proses pergantian bendera dari asing ke dalam negeri tersebut seharusnya bisa selesai 7 Mei 2011. Seharusnya bisa (Selesai 7 Mei 2011), tergantung apa konsisten dalam menerapkannya (aturan asas cabotage), tegasnya. (sut)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel