Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAKARTA: Pemerintah pusat akan memperketat pemberian insentif bidang pendidikan bagi pemerintah daerah guna memotivasi pengelolaan keuangan daerah yang lebih akuntabel dan transparan.

Pramudjo, Direktur Perimbangan Keuangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Dana Perimbangan Kementerian Keuangan, menuturkan kebijakan tersebut diambil setelah melakukan evaluasi atas pemberian insentif tersebut pada tahun ini. Intinya, pemerintah akan lebih selektif dalam menentukan daerah yang berprestasi dan layak menerima insentif.

Mekanisme dan persyaratannya tetap sama seperti yang tertuang dalam peraturan menteri keuangan, hanya akan lebih diperketat lagi, ujar dia di sela temu konsultasi Bappenas-Bappeda Provinsi seluruh Indonesia, hari ini.

Dalam APBN 2010, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,3 triliun khusus untuk insentif bidang pendidikan ke daerah. Dana tersebut berasal dari sisa alokasi anggaran 20% untuk bidang pendidikan.

Dana insentif tersebut telah dicairkan kepada 9 provinsi dan 45 kabupaten/kota yang dinilai berprestasi dalam pengelolaan anggaran. Alokasi terbesar diberikan bagi pemerintah provinsi sebesar Rp39 miliar, sedangkan untuk kabupaten/kota sebesar Rp18 miliar.

Menurut Pramudjo, pemberian dana insentif daerah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.198/PMK.07/2009 tentang Alokasi dan Pedoman Umum Penggunaan Dana Insentif Daerah. Untuk mendapatkannya ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi daerah, a.l. laporan keuangannya mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atau minimal wajar dengan pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kemudian, lanjut dia, insentif hanya diberikan bagi daerah yang menyusun dan menyerahkan APBD tepat waktu, indeks pembangunan manusia (IPM) dan pendapatan asli daerah (PAD) harus meningkat dari tahun ke tahun, pertumbuhan ekonomi lokal tumbuh positif, dan berhasil menekan angka pengganguran, kemiskinan dan inflasi.

Pemberian insentif kepada daerah bisa dibilang seperti hadiah dari pemerintah pusat untuk memotivasi pemerintah daerah agar lebih baik dan ini sudah terbukti dengan meningkatnya opini dari BPK terhadap LKPD beberapa daerah, jelasnya.

Untuk 2011, dalam APBN kembali dialokasikan anggaran sebesar Rp1,3 triliun untuk insentif daerah bidang pendidikan. Penggunaan insentif tersebut akan diawasi langsung oleh DPRD dan perwakilan BPK di setiap provinsi sesuai dengan prinsip otonomi daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper