Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAKARTA: Pemerintah memastikan implementasi Permendag No.56/M-DAG/PER/12/2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu diperpanjang.Namun perpanjangan itu tidak akan menambah cakupan pelabuhan yang ditetapkan sebagai pintu masuk impor produk tertentu itu.

Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh mengatakan melalui rapat di tingkat asosiasi dan interdep telah diputuskan untuk melanjutkan implementasi permendag tersebut karena dinilai efektif mengamankan pasar dalam negeri.

Setelah asosiasi, interdep juga sudah sepakat untuk dilanjutkan. Tinggal dilaporlan ke Bu Mari [Menteri Perdagangan] dan nantinya akan diputuskan oleh menteri, ujar Deddy Saleh, kemarin.

Kendati demikian, Deddy menegaskan pemerintah bersama pelaku usaha sepakat untuk tidak menambah jumlah pelabuhan yang ditetapkan sebagai pintu masuk, meskipun ada permintaan untuk menambah jumlah pelabuhan.

Dia menjelaskan pada dasarnya permendag tersebut bertujuan untuk mengurangi masuknya produk ilegal ke Tanah Air. Penetapan pelabuhan diperlukan untuk mengontrol masuknya produk impor itu.

Kami sudah mempertimbangkan tetapi walaupun banyak yang minta, kita harus melihat kembali ke tujuan kebijakan itu yakni mengurangi barang ilegal. Kalau pelabuhan ditambah, tentu pengawasannya lebih susah, tuturnya. Apalagi, sambung dia, pelabuhan yang diajukan itu merupakan jalur masuk produk ilegal. Permendag ini jadi tidak efektif lagi kalau pelabuhannya ditambah.

Semula dalam No.56/2008, pemerintah menetapkan lima pelabuhan sebagai pintu masuk impor produk tertentu yakni Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Perak (Surabaya), Tanjung Emas (Semarang), Belawan (Medan), dan Soekarno Hatta (Makasar). Khusus untuk produk makanan dan minuman ditambah pelabuhan Dumai (Riau).

Melalui Permendag No.23/2010 yang merupakan revisi Permendag No.56/2008, pemerintah kemudian menambah produk yakni jamu dan kosmetika serta menambah 41 pos tarif yang diatur dalam ketentuan itu.

Adapun pelabuhan untuk impor produk makanan dan minuman ditambah lagi dengan Pelabuhan Jayapura, sehingga pintu masuk impor produk itu menjadi tujuh pelabuhan.

Keputusan tepat

Secara terpisah, Sekjen Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Franky Sibarani mengatakan keputusan pemerintah untuk tetap membatasi pintu masuk produk impor sangat tepat.

Penambahan jumlah pelabuhan, kata dia, justru berpotensi menyebabkan kebijakan itu tidak akan efektif.

Bahkan, menurut Franky, dari kalangan pelaku usaha makanan dan minuman justru menghendaki Pelabuhan Dumai dicabut dari statusnya sebagai pintu masuk produk makanan dan minuman karena dinilai tidak efektif.

Pasalnya, meski volume impor produk makanan dan minuman yang masuk melewati pelabuhan itu sedikit, nyatanya barang ilegal yang beredar di sekitar wilayah itu sangat banyak.

Informasi yang kami terima menyebutkan seperti itu. Ini berarti pelabuhan tersebut tidak berfungsi efektif, ujarnya.

Pelaku usaha sektor makanan dan minuman, kata Franky, menghendaki pintu masuk impor untuk produk itu di wilayah Sumatera cukup melalui Pelabuhan Belawan, sehingga impor ilegal di wilayah itu dapat ditekan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hilman Hidayat
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper