JAKARTA: Pemerintah memastikan implementasi Permendag No.56/M-DAG/PER/12/2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu diperpanjang, tetapi tidak akan menambah cakupan pelabuhan yang ditetapkan sebagai pintu masuk impor produk tertentu itu.Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh mengatakan melalui rapat di tingkat asosiasi dan interdep telah diputuskan untuk melanjutkan implementasi permendag tersebut karena dinilai efektif mengamankan pasar dalam negeri.Setelah asosiasi, interdep juga sudah sepakat untuk dilanjutkan. Tinggal dilaporlan ke Bu Mari [Menteri Perdagangan] dan nantinya akan diputuskan oleh menteri, ujar Deddy Saleh, hari ini.
Kendati demikian, Deddy menegaskan pemerintah bersama pelaku usaha sepakat untuk tidak menambah jumlah pelabuhan yang ditetapkan sebagai pintu masuk, meskipun ada permintaan untuk menambah jumlah pelabuhan.Dia menjelaskan pada dasarnya permendag tersebut bertujuan untuk mengurangi masuknya produk ilegal ke Tanah Air. Penetapan pelabuhan diperlukan untuk mengontrol masuknya produk impor itu.(msb)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel