Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jamsostek desentralisasi kepesertaan

JAKARTA: PT Jamsostek (persero) melakukan desentralisasi kepesertaan jasa konstruksi sebagai upaya memanfaatkan peluang pengembangan sektor properti dan pembangunan infrastruktur di daerah.

JAKARTA: PT Jamsostek (persero) melakukan desentralisasi kepesertaan jasa konstruksi sebagai upaya memanfaatkan peluang pengembangan sektor properti dan pembangunan infrastruktur di daerah.

Sistem desentralisasi kepesertaan ini akan mampu menangani semua perlindungan jamsostek bagi pekerja yang ada di dua sektor itu, tidak seperti saat ini rata-rata baru 50% proyek di kedua sektor itu yang pekerjanya terlindungi jamsostek.Menurut Kepala Kanwil III PT Jamsostek (persero) Herdy Trisanto, desentralisasi kepesertaan jasa konstruksi untuk memperluas perlindungan jaminan sosialnya, apalagi semua daerah memiliki proyek anggaran pembangunan dan belanja daerah (APBD).Bahkan, sejumlah daerah kini berkembang pembangunan property perumahan atau gedung perkantoran, sehingga membuka peluang lebih besar bagi perkembangan jaminan sosial sektor jakon.Desentralisasi kepesertaan jakon ini tidak hanya memperdayakan pemda, baik provinsi, kabupaten atau kota, tapi juga memperluas jangkauan kepesertaan, ujarnya usai Sosialisasi Jamsostek di DKI Jakarta, kemarin.Selain itu, Herdy menuturkan para pekerja sektor jakon tidak mengeluarkan dana apapun, bahkan upah yang mereka terima tidak akan terkena potongan untuk iuran jamsostek.Secara nasional, pelaksanaan program jamsostek untuk jakon hingga November 2009 bagi peserta sebanyak 4,36 juta orang dengan sekitar 93.103 proyek.Iuran JKK dan JKM bagi pekerja jasa konstruksi ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor dan besarannya di antaranya ditetapkan sebesar 0,24% dari nilai kontrak kerja konstruksi bagi pekerjaan konstruksi yang nilainya sampai dengan Rp100 juta.Untuk pekerjaan konstruksi yang nilai proyeknya di atas Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta hingga di atas Rp5 miliar ada perhitungan tersendiri.Nilai kontrak kerja jasa konstruksi yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan iuran tidak termasuk PPN [pajak pertambahan nilai] sebesar 10%, ungkap Herdy.Pemerintah juga membuat peraturan tentang pekerja lepas dan borongan untuk jasa konstruksi melalui Kepmenakertrans No.KEP-150/MEN/1999 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, sehingga iuran kepesertaan jamsostek juga diatur.Aturan itu di antaranya bagi tenaga kerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja kurang dari tiga bulan wajib diikutsertakan dalam program JKK dan JKM.Bagi pekerja jasa konstruksi yang bekerja lebih dari tiga bulan wajib diikutsertakan untuk seluruh program jaminan sosial tenaga kerja, baik itu JKK, JKM, jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) dan jaminan hari tua (JHT). (mfm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ria Indhryani
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper