Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hanya 50% pemegang hak pengusahaan hutan aktif

JAKARTA: Hanya sekitar 50% dari sebanyak 303 unit perusahaan pemegang izin pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam (IUPHHK-HA/HPH) yang masih aktif beroperasi akibat situasi yang tidak kondusif.

JAKARTA: Hanya sekitar 50% dari sebanyak 303 unit perusahaan pemegang izin pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam (IUPHHK-HA/HPH) yang masih aktif beroperasi akibat situasi yang tidak kondusif.

Nana Suparna, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), menjelaskan jumlah perusahaan aktif itu pun dengan produksi setiap tahun kurang dari setengah dari potensi yang ada.

"Beberapa persoalan klasik yang dihadapi pelaku usaha pengusahaan hutan,karena ketidakpastian aturan dalam pengelolaan hutan. Selain itu, di lapangan juga kerap terjadi perbedaan tafsir pengelolaan hutan oleh aparat penegak hukum," ujarnya, seusai rapat tahunan APHI hari ini.

Ketidakpastian areal pengelolaan juga terjadi, terutama seiring dengan revisi rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) provinsi yang diajukan pemerintah daerah. Sampai sekarang belum ada kepastian tentang batas-batas pengusahaan hutan. Apakah itu bertentangan antara aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Nana menjelaskan kepastian aturan dan areal kerja sangat krusial dalam bisnis pengusahaan hutan. Apalagi, jika dilihat dari umur izin yang diberikan yang mana untuk HPH selama 60 tahun dan hutan tanaman industri (HTI) selama 100 tahun.

Oleh sebab itu kami berharap agar Kementerian Kehutanan untuk tidak ragu dalam menjalankan kebijakan kehutanan yang sudah direncanakan dengan matang sebelumnya. Juga agar tidak terpengaruh oleh tekanan dari luar, termasuk yang membawa isu hukum yang tidak berdasar.

Sementara itu, Ketua Umum APHI Sugiono menyayangkan masih sering terjadinya perbedaan tafsir yang terjadi diantara aparat pemerintahan seperti kepolisian, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Komisi Pemerantasan Korupsi, termasuk aparat kehutanan sendiri.

Dia juga mengungkapkan ancaman dan gangguan yang datang dari LSM, terutama asing kini semakin terasa seiring dengan ditekennya letter of intent (LoI) Indonesia- Norwegia untuk bekerja sama dalam pengurangan emisi dari hutan. Padahal gangguan itu dilatar belakangi dari persaingan usaha yang tidak menginginkan pengusahaan hutan di Indonesia berkembang.

Sugiono mengingatkan bisnis pengusahaan hutan adalah bisnis yang paling sejalan dengan kebijakan pemerintah yang pro poor, pro growth, pro job dan pro environment. Dari pengelolaan areal HTI seluas 11 juta ha, mampu diserap tenaga kerja langsung kurang lebih 16 juta orang. Kalau pengusahaan hutan kita kondusif, kita tidak perlu mengirim tenaga kerja ke luar negeri, yang akhirnya cuma jadi korban kekerasan majikannya. (bas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper