Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hanya satu pasal UU Pelayaran direvisi

JAKARTA: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan hanya merevisi pasal 341 Undang-undang No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran agar bisa memasukkan pengaturan khusus kapal Kelompok C melalui Permenhub.

JAKARTA: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan hanya merevisi pasal 341 Undang-undang No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran agar bisa memasukkan pengaturan khusus kapal Kelompok C melalui Permenhub.

Pasal 341 tersebut berbunyi kapal asing yang saat ini masih melayani kegiatan angkutan laut di dalam negeri tetap dapat melakukan kegiatannya paling lama tiga tahun sejak UU ini berlaku.

Kemenhub mengusulkan pasal tersebut direvisi menjadi kapal asing yang saat ini masih melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri tetap dapat melakukan kegiatannya paling lama tiga tahun sejak UU ini berlaku kecuali kapal tertentu.

Leon Muhamad, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub mengatakan usulan tersebut sudah dimasukkan ke dalam program legislatif nasional (Prolegnas).

Menurut dia, pembahasan revisi pasal 341 sudah dilakukan sejak akhir November lalu. Hanya ada tambahan kata kecuali kapal tertentu pada pasal 341 UU pelayaran itu, katanya seusai jumpa pers Akhir Tahun 2010 Kemenhub, kemarin.

Dia menjelaskan kapal tertentu yang dimaksud adalah kapal-kapal offshore tipe C seperti kapal untuk survey, konstruksi dan penunjang seperti jenis jack up rig, summerible rig, seismic 3D dan drillship.

Kapal-kapal tertentu tersebut, katanya, nantinya akan diatur dengan Peraturan Pemerintan (PP) dan aturan teksnisnya dituangkan di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub). Kapal tertentu itu akan diatur dengan Permenhub.

Menteri Perhubungan Freddy Numberi menjelaskan pengusaha Indonesia hingga kini belum mampu melakukan pengadaan kapal tipe C sehingga revisi UU perlu dilakukan guna menjamin kegiatan produksi dan ekspor migas nasional.

Dia menjelaskan kapal jenis Jack Up Rig memerlukan investasi hingga mencapai Rp3 triliun. Apa ada pengusaha Indonesia (yang punya)? Ini dipakai hanya untuk enam bulan, tetapi kemudian dianggurkan selama dua tahun, ujarnya.

Menhub meminta operator migas dan operator pelayaran di laut lepas pantai agar transparan menjelaskan kebutuhan kapalnya supaya bisa diketahui dan dipersiapkan oleh pengusaha nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper