Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAKARTA: Operator feri penyeberangan menyambut dingin penaikan tarif feri rata-rata yang mulai diberlakukan besok, karena bukan didasarkan pada perhitungan riil kenaikan biaya.

Wakil Ketua Indonesia Ferry Companies Association (IFA) Bambang Harjo mengatakan kenaikan tersebut belum berdasarkan pada perhitungan real cost atau biaya riil.

Bahkan pemerintah juga mengakui kenaikan tarif yang sekarang masih jauh dari cost of recovery [penggantian biaya], ujarnya kepada Bisnis hari ini.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 71 Tahun 2010 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi. Permen yang diteken pada 15 November 2010 itu akan berlaku pada 15 Desember tahun ini.

Adapun pertimbangan kenaikan tarif tersebut adalah Pertama tarif yang berlaku saat ini baru mencapai rata-rata 57,73% dari total biaya pokok yang dikeluarkan sehingga untuk mencapainya akan dilakukan penaikan tarif secara bertahap.

Kedua, untuk lintas penyeberangan antar provinsi non-subsidi, pemerintah memutuskan kenaikan maksimum rata-rata sebesar 20%, sedangkan untuk lintas penyeberangan antarprovinsi bersubsidi kenaikan maksimum sebesar 15%.

Ketiga, kenaikan tarif angkutan penyeberangan diharapkan dapat mendorong para operator untuk meningkatkan kinerja pelayanan, mengingat dari 219 kapal yang saat ini beroperasi, sebesar 65,03% telah berusia lebih dari 20 tahun.

Keempat, tarif yang berlaku saat ini merupakan kebijakan pemerintah yang sebelumnya menurunkan tarif rata-rata sebesar 5,34% dari tarif sebelumnya sebagai akibat dari penurunan harga BBM pada tahun 2008 untuk jenis solar sebesar 18,18%.

Kelima, saat ini telah terjadi kenaikan biaya pokok kapal penyeberangan disebabkan karena telah terjadi kenaikan biaya operasional seperti harga kapal yang naik rata-rata 27%, kenaikan biaya gaji dan tunjangan Anak Buah Kapal (ABK) sebesar sebesar 25,63%.

Selain itu, biaya pemeliharaan kapal atau docking dan repair maintenance and services (RMS) juga naik sebesar 24,53%. Kenaikan tertinggi terjadi pada dan biaya penunjang operasional/overhead sebesar 58,75%. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper