Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengerah tenaga kerja tolak tanggung-jawab dokumen TKI

JAKARTA: Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) memprotes keputusan Direktorat Imigrasi tentang pertanggungjawaban pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) dalam kebenaran dokumen persyaratan dan kebenaran isi dokumen

JAKARTA: Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) memprotes keputusan Direktorat Imigrasi tentang pertanggungjawaban pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) dalam kebenaran dokumen persyaratan dan kebenaran isi dokumen identitas calon TKI.Dokumen persyaratan dan kebenaran isi dokumen identitas calon TKI berupa nama, tempat dan tanggal lahir, serta alamat yang bersangkutan merupakan produk dari pemerintah daerah (pemda) asal calon pekerja.Bahkan, dokumen itu diverifikasi oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), kecuali dokumen dibuat oleh PPTKIS, sehingga pelaku usaha pantas dianggap memalsukan dan wajib ditindak tegas, karena perbuatannya tergolong pidana.Menurut Ketua Himsataki Yunus M. Yamani, sangat tidak mungkin dan tidak masuk akal apabila PPTKIS diharuskan atau diwajibkan untuk ikut bertanggungjawab terhadap data dan atau dokumen identitas calon TKI.Pada prinsipnya, Himsataki sangat mendukung adanya tindakan tegas bagi pelanggaran isi dokumen calon TKI, baik itu dilakukan oleh oknum PPTKIS maupun pejabat pemerintah, tapi hendaknya tidak menggunakan kekuasan dan tetap mencerminkan keadilan, tuturnya, kemarin.Untuk itu, lanjutnya, pihaknya menyampaikan surat keberatan tertanggal 13 Desember 2010 kepada Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengenai pelayanan pembuatan paspor, khusus TKI Timur Tengah oleh Imigrasi Subdir Dokumen Perjalanan TKI.Sebelumnya, Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan surat No.IMT-I2.03.10-3493 tertanggal 25 November 2010 ditujukan kepada anggota Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), anggota Himsataki dan anggota Indonesia Development Employee Agencies (Idea).Surat yang ditandatangani oleh Djoni Muhammad, Plt Dirjen Imigrasi untuk tigas asosiasi penempatan TKI ke Timur Tengah itu tentang pengurusan paspor bagi calon TKI.Sebagian isi dari surat itu menyatakan Dirjen Imigrasi mewajibkan semua PPTKIS ikut bertanggungjawab atas persyaratan permohonan paspor berupa kebenaran dokumen persyaratan dan kebenaran isi dokumen, khususnya identitas calon TKI berupa nama, tempat dan tanggal lahir, serta alamat.Apabila terjadi pelanggaran, kami akan mengambil tindakan administratif berupa larangan untuk pengurusan paspor dan tindakan hukum sesuai dengan UU No.9/1992 tentang Keimigrasian pasal 55, tulis Djoni Muhammad dalam surat itu.Sehubungan dengan hal itu, Yunus menuturkan keberadaan Imigrasi Unit Khusus sebagai pelaksana pelayanan paspor TKI, terutama untuk penempatan ke negara Timur Tengah tidak mempunyai dasar hukum.Selain itu, lanjutnya, kami melihat ketidakadilan dalam masyarakat, khususnya di lingkungan PPTKIS, karena jika terjadi pelanggaran akan terkena kepada para pelaku usaha dan tidak ada sanksi bagi pemda yang menerbitkan dokumen tentang calon TKI.Demi menghindari kemungkinan kesalahan yang dapat berakibat fatal, maka asosiasi memohon agar pelaksana pelayanan paspor TKI ke Timur Tengah oleh Imigrasi Unit Khusus yang tidak memiliki dasar hukum wajib seharusnya dikembalikan pada kantor Imigrasi yang dibenarkan oleh UU Keimigrasian, ujar Yunus.Sebelumnya, Migrant Care juga mendesak pemerintah untuk menutup pelayanan paspor tenaga kerja Indonesia khusus ke Arab Saudi atau Imigrasi Unit Khusus, karena bertentangan dengan peraturan perundangan yang menyatakan pembuatan paspor harus sesuai dengan KTP pemiliknya.Unit Khusus yang ada di Jakarta, maka calon TKI dari seluruh Indonesia yang ingin bekerja ke Arab Saudi membuat KTP di sekitar Jakarta, sehingga terjadi pemalsuan identitas, ujar Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah.Dia mencontohkan organisasinya pada 2005 pernah menemukan data pengajuan 16.000 paspor ke Unit Khusus di Cipinang dengan KTP dari Tegalega, Sidolok Sukabumi, Jabar.Pemalsuan pembuatan paspor itu baru terungkap jika terjadi kasus penganiayaan TKI di luar negeri, dimana alamat pekerja yang bermasalah tidak sesuai dengan KTP mereka.Keberadaan Imigrasi Unit Khusus yang semula untuk menjaga penempatan TKI ke Timur Tengah lebih terkendali, justru terjadi justru rekayasa jati diri dan dokumen TKI lainnya.Penempatan TKI ke Arab Saudi merupakan nomer dua terbesar setelah ke Malaysia, jadi bisa dibayangkan berapa banyak potensi penyimpangannya, tutur Anis. (mfm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ria Indhryani
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper