JAKARTA: Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi meminta pemerintah daerah berperan aktif dalam mempersiapkan calon tenaga pengawas dan menyediakan anggaran pendidikan mereka sebelum diangkat menjadi petugas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Besar Setyoko, Sekjen Kemenakertrans, mengatakan perhatian serius dari pemda dalam peningkatan peranan tenaga pengawas itu dapat menciptakan keadaan yang kondusif bagi iklim investasi dan usaha di Indonesia.Para tenaga pengawas harus lebih mengenali sumber-sumber masalah ketenagakerjaan dan mengatasinya, sehingga ikut menciptakan keadaan yang kondusif bagi iklim usaha dan ketenangan kerja, ungkapnya, hari ini.Menurut data Kemenakertrans, pemerintah saat ini baru memiliki sekitar 2.308 orang tenaga pengawas untuk mengawasi penerapan sistem ketenagakerjaan di 207.813 perusahaan yang tercatat hingga 2010.Padahal, kebutuhan tenaga pengawas minimal 3.480 orang, sehingga masih dibutuhkan sedikitnya 1.172 orang untuk dapat menjangkau semua perusahaan yang ada di Indonesia.Sejak terbitnya Peraturan Presiden No.21/2010 tentang Pengawas Ketenagakerjaan, katanya, sistem pengawasan ketenagakerjaan kembali menjadi kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenakertrans.Dalam peraturan itu, pengawas ketenagakerjaan yang ada di dinas tingkat provinsi, kabupaten/kota wajib memberikan laporan mengenai pengawasan ketenagakerjaan ke pemerintah pusat, jelasnya.Melalui sistem baru ini, lanjut Besar Setyoko, nantinya diharapkan dapat memperbaiki koordinasi pusat dan daerah bidang ketenagakerjaan yang terputus sejak otonomi daerah. (mfm)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel