Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kontrak 11 kapal diduga dokumen palsu

JAKARTA: Kementerian Perhubungan mendesak kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang mengoperasikan 11 kapal yang diduga tersangkut kasus dokumen izin pengoperasian kapal asing (PPKA) segera menentukan sikap terkait nasib kapal-kapal tersebut.

JAKARTA: Kementerian Perhubungan mendesak kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang mengoperasikan 11 kapal yang diduga tersangkut kasus dokumen izin pengoperasian kapal asing (PPKA) segera menentukan sikap terkait nasib kapal-kapal tersebut.

KKKS itu adalah PT Total E&P Indonesie, PT Chevron Pacific Indonesia di Balikpapan, Conoco Phillips Indonesia Inc. Ltd. di Natuna, Salamander Energy Indonesia, ENI Indonesia Ltd, dan PT Premier Oil Indonesia.

Leon Muhamad, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub mengatakan pihaknya masih menunggu sikap yang diambil oleh KKKS terhadap kapal-kapal yang diduga menggunakan dokumen PPKA palsu tersebut.

Dia menegaskan pihaknya meminta agar seluruh KKKS yang mengoperasikan kapal yang diduga menggunakan dokumen PPKA palsu tersebut segera mengambil sikap sebelum instansinya melakukan evaluasi secara menyeluruh.

Menurut dia, kapal asing itu seharusnya kembali ke negara asalnya dan digantikan oleh kapal yang berbendera Indonesia jika sudah tersedia di Indonesia. Jika tetap beroperasi, aturan pidana sesuai UU Pelayaran akan berlaku, katanya kepada Bisnis, kemarin.

Leon mamaparkan jika kapal-kapal tersebut tetap beroperasi di Indonesia, sedangkan kapal sejenis sudah tersedia yang berbendera Merah Putih, instansinya akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

Ketentuan yang dimaksud adalah pasal 284 yang menyebutkan setiap orang yang mengoperasikan kapal asing untuk mengangkut penumpang/barang antarpulau atau antarpelabuhan di Indonesia dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp600 juta.

Seperti diketahui, pada Oktober 2010, terungkap kasus penggunaan dokumen PPKA palsu yang diduga dilakukan oleh PT Swasti Bahari Utama (SBU), salah satu operator pelayaran offshore di Indonesia.

Ke-11 kapal asing itu dioperasikan enam perusahaan migas yaitu PT Total E&P Indonesie, PT Chevron Pacific Indonesia di Balikpapan, Conoco Phillips Indonesia Inc. Ltd. di Natuna, Salamander Energy Indonesia, ENI Indonesia Ltd, dan PT Premier Oil Indonesia.

Sementara itu, PT Chevron Pacifik Indonesia diketahui memberikan kesempatan kepada PT Baruna Raya Logistic untuk mengurus dokumen PPKA atas dua kapal yang tersandung dokumen PPKA bermasalah tersebut ke Kemenhub.

Prioritaskan nasional

Leon menjelaskan intansinya memprioritaskan kapal-kapal berbendera Merah Putih untuk menggantikan kapal berbendera asing yang tersangkut kasus PPKA palsu itu. Kapal nasional harus diprioritaskan, tegasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Masyarakat Pemerhati Pelayaran dan Lingkungan Maritim (Mappel) Maman Permana menilai tipe kapal yang serupa dengan 11 kapal asing yang diduga beroperasi dengan dokumen PPKA palsu sudah ada di dalam negeri.

Seharusnya, tegas dia, sesuai dengan roadmap asas cabotage di Indonesia, PPKA atas kapal asing tersebut tidak diterbitkan lagi karena kapal sejenis sudah ada yang tersedia di Indonesia dan berbendera Merah Putih.

Mengutip data Word Shipping Register, portal informasi tentang pelayaran dunia, sejumlah kapal asing yang dioperasikan Swasti menggunakan dokumen palsu itu a.l. bertipecrew boat, ponton, kapan tunda (tug boat), supply ship, offshore construction ship, dan kapal riset (oceanographic research).

Kapal-kapal tersebut a.l. berbendera Panama, Singapura, Malaysia, Siprus, dan Jerman dengan tahun pembuatan bervariasi antara 1973 hingga yang terbaru kapal buatan 2008 yaitu Sea Turbot dan Sea Witch yang bertipe supply ship berbendera Siprus.

Kemenhub diketahui telah menutup PPKA untuk kapal off shore jenis tugboats, mooring boats, utility vessels, barges, landing craft, oil barges, security boats, sea trucks, crew boats, crane barges, pilot barges dan anchor boat sejak akhir 2009 karena sudah tersedia yang berbendera nasional.

Sementara, PPKA untuk kapal jenis accommodation barges, anchor handling tugs, anchor handling tug supply, ASD tugboats, platform supply vessel, seismic vessel, crane barge, FSO dan FPSO akan ditutup pada 1 Januari 2011.

Adapun kapal-kapal yang berada di kelompok C yakni jenis jack up rig, drill ship, submersible rig dan cable laying ship masih perlu didiskusikan lebih lanjut menyusul terbatasnya ketersediaan kapal nasional.

Sementara itu, berdasarkan data Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas), jumlah kapal off shore yang beroperasi di perairan Indonesia hingga akhir 2009 mencapai 531 unit.

Dari angka itu, sebanyak 468 unit kapal dinyatakan telah berbendera Indonesia dan sisanya sebanyak 63 unit masih berbendera asing dan wajib mengantongi dokumen PPKA dari Kemenhub.

PPKA merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Kemenhub terhadap kapal-kapal berbendera asing yang beroperasi di Indonesia. Dokumen tersebut diterbitkan oleh Ditjen Perhubungan Laut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper