Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemain offshore dukung usulan revisi KM Perhubungan 26

JAKARTA: Pemain offshore mendukung usulan revisi KM Perhubungan No.26 Tahun 2006 guna memberikan perlakuan khusus terhadap kapal Jack Up Rig, Seismic 2D/3D, Drill Ship, MODU dan Construction Ship melakukan pergantian bendera.

JAKARTA: Pemain offshore mendukung usulan revisi KM Perhubungan No.26 Tahun 2006 guna memberikan perlakuan khusus terhadap kapal Jack Up Rig, Seismic 2D/3D, Drill Ship, MODU dan Construction Ship melakukan pergantian bendera.

Komisaris Utama PT Trada Maritime Tbk Darmansyah Tanamas mengatakan merevisi UU Pelayaran bukan solusi yang terbaik karena justru berdampak terhadap ketidakpastian dalam berusaha di sektor ini.

Menurut dia, UU Pelayaran yang didalamnya memuat mengenai kewajiban menggunakan kapal berbendera Merah Putih untuk kegiatan pengangkutan laut di dalam negeri tetap dilaksanakan sesuai dengan amanat UU tersebut.

Namun, untuk kapal-kapal jenis Jack Up Rig, Seismic 2D/3D, Drill Ship, MODU dan Construction Ship perlu treatment khusus dengan mempermudah operatornya untuk melakukan pergantian bendera dari asing ke dalam negeri.

Caranya, katanya, dengan merevisi KM No.26 tahun 2006 tentang Penyederhanaan Sistem dan Prosedur Pengadaan Kapal dan Penggunaan/Pergantian Kapal. Itu salah satu solusi yang paling tepat tanpa merevisi UU Pelayaran, ujarnya kepada Bisnis, hari ini.

Revisi itu antara lain saat aplikasi penggantian kapal Kelompok C dari asing ke dalam negeri, operator kapal tersebut tanpa diharuskan melampirkan delection certificate dari negara asing dimana tempat kapal tersebut diregistrasi.

Selain itu, bisa diberikan dispensasi penggunaan kapal berbendera Indonesia sementara (interim flag) sehingga saat beroperasi di Indonesia, kapal itu sudah berbendera Merah Putih tanpa harus menghapus registrasi di negara asalnya.

Seperti diketahui, pelaku usaha pelayaran mendesak pemerintah merevisi KM Perhubungan No.26 tahun 2006 guna memberikan perlakuan khusus terhadap kapal Jack Up Rig, Seismic 2D/3D, Drill Ship, MODU dan Construction Ship melakukan pergantian bendera.

Operator pelayaran nasional menjamin selain kapal jenis Jack Up Rig, Seismic 2D, Seismic 3D, Drill Ship, MODU dan Construction Ship tersebut, sudah tersedia yang berbendera Merah Putih sesuai ketentuan asas cabotage.

Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners Association (INSA) L. Sudjatmiko mengatakan kapal-kapal selain yang dimasukkan ke dalam kelompok C tersebut saat ini sudah bisa disediakan oleh pelayaran nasional.

Untuk itu, katanya, pemerintah tidak perlu melakukan revisi atau amandemen atas UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang didalamnya mengatur masalah ketentuan asas cabotage di Indonesia.

Penyediaan kapal kelompok C (Jack Up Rig, Seismic 2D, Seismic 3D, Drill Ship, Modu dan Construction Ship) tidak memerlukan perubahan UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran, katanya pekan lalu.(yn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper