Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Insentif kilang dibahas intensif

JAKARTA: Pemerintah akan menambah paket insentif yang akan diberikan kepada investor proyek kilang di Indonesia setelah menilai tiga paket insentif yang disediakan masih kurang memadai.

JAKARTA: Pemerintah akan menambah paket insentif yang akan diberikan kepada investor proyek kilang di Indonesia setelah menilai tiga paket insentif yang disediakan masih kurang memadai.

Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Evita Herawati Legowo mengatakan kementerian teknis kembali berbicara dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian terkait dengan kebutuhan insentif kilang.

Menurut dia, sebenarnya pemerintah telah mengalokasikan insentif sesuai dengan PP No.62/2008 ditambah dengan tiga rencana paket insentif lain yang diusulkan Kementerian ESDM sebelumnya.

Namun, lanjutnya, investor menilai insentif-insentif tersebut masih belum memadai sehingga diperlukan tambahan insentif baru. Dia mengatakan kemungkinan penambahan insentif tidak dilakukan di luar 7 paket yang sebelumnya diusulkan pada tahap pertama.

Kita kan sudah punya PP No.62/2008 lalu sudah mengusulkan insentif tambahan ada tiga usulan. Tetapi investor ternyata menilai itu masih kurang sehingga perlu ditambah. Namun tambahannya tidak di luar dari 7 paket insentif yang awalnya kami usulkan. Kami sudah bicara lagi dengan Kemenkeu dan Kemenperin tetapi belum tuntas, ungkapnya hari ini.

Tiga buah usulan sebelumnya telah disampaikan kepada Menteri Keuangan per 1 Juni 2009 dengan pertimbangan usulan insentif fiskal memerlukan persetujuan Menteri Keuangan.

Ketiga usulan tersebut meliputi pembebasan bea masuk atas impor barang modal, pembebasan 100% PPN katalis dan suku cadang untuk keperluan operasional kilang minyak, dan jaminan pinjaman (loan guarantee) dari pemerintah.

Dirjen Migas menjelaskan pada rapat pleno pertama 30 April 2009 dihasilkan tujuh usulan tambahan insentif kilang untuk dikaji lebih lanjut.

Di luar ketiga usulan insentif tersebut meliputi dimungkinkannya menjual produk kilang ke dalam negeri dengan harga pasar, penyediaan dan pembebasan lahan oleh pemerintah, insentif pajak sebagaimana PP Nomor 62/2008, tetapi selama jangka waktu 20 tahun, dan pembebasan pajak atas deviden (royalty payments).

Intinya semua pihak sudah menyambut positif usulan-usulan tersebut. Tetapi belum putus, katanya. (hl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper