Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAKARTA: Rencana Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sistem parkir belangganan untuk mobil sekitar Rp75.000 per tahun dan sepeda motor Rp35.000 per tahun itu tidak sejalan dengan upayanya mengatasi kemacetan lalu lintas yang kian parah.

Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan mengatakan pengelolaan perpakiran kendaraan bermotor merupakan bagian dari sistem pengendalian lalu lintas dengan sasaran utama mencegah jangan sampai terjadi kemacetan yang lebih parah.

Tarif parkir berlangganan itu sangat murah, sama dengan memanjakan pemilik kendaraan yang bisa parkir seharian tanpa beban pertambahan biaya terkait dengan lama waktunya parkir, katanya di Jakarta hari ini

Dia mengatakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama perusahaan jasa konsultan yang menjadi mitranya dalam menyusun sistem pengelolaan perparkiran dan tarifnya tidak hanya beroritentasi pada penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) semata.

Sementara itu Kepala Unit Teknis Perparkran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Bunjamin Bukit mengatakan berdasarkan simulasi rencana trif parkir berlangganan itu nanti pembayarannya digabung dengan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Perkiraan tarifnya berdasarkan simulasi itu untuk kendaraan roda dua sekitar Rp35.000 per tahun dan roda empat sekitar Rp75.000 per tahun, katanya.

Dia mengatakan bagi yang tidak ingin membayar tarif parkir berlangganan lewat STNK juga tersedia alternatif berupa smart label atau karcis berlangganan untuk beberapa bulan saja, yang berlaku untuk sepeda motor Rp15.000 per 1 bulan, Rp25.000 per 3 bulan, Rp35.000 per 6 bulan dan Rp50.000 per 12 bulan.

Rencana pemberlakuan sistem tarif parkir berlangganan itu, lanjutnya, masih menunggu payung hukumnya berupa revisi dari Perda No.5/1999 tentang Perparkiran dan Pergub DKI No.111/2010 tentang Tempat parkir umum di lokasi milik pemprov.

Sementara Pengurus Harian Institut Studi Transportasi A. Izzul Waro mengatakan penerapan tarif parkir berlangganan selain tidak dapat berperan untuk mendukung upaya pemprov mengatasi masalah kemacetan lalu lintas yang kian para, juga dapat membebani pengendara.

Sebab, lanjutnya, pemilik kendaraan dipaksa harus membayar tarif parkir berlangganan melalui pembayaran perpanjangan STNK walaupun tidak akan melakukan kegaitan parkir di lokasi yang dituntukan.

Selain itu mereka yang sudah membayar tarif parkir secara belangganan saat perpanjangan STNK, tetap harus membayar kepada juru parkir di lokasi tempat parkir, kendati berupa tip, ujarnya.

Menurut Izzul rencana pemberlakuan tarif parkir berlangganan juga dibarengi dengan penetapan sejumlah ruas bahu jalan untuk parkir (on street) itu justru bertentangan dengan program pemprov mengatasi kemacetan lalu lintas dengan cara menghilangkan kegiatan parkir di jalan. (mrp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper