Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah diminta tolak revisi UU Pelayaran

JAKARTA: Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta pemerintah konsisten melaksanakan UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran supaya memberikan kepastian berusaha kepada pengusaha nasional.

JAKARTA: Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta pemerintah konsisten melaksanakan UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran supaya memberikan kepastian berusaha kepada pengusaha nasional.

Carmelita Hartoto, Ketua Komite Tetap Perhubungan Laut Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengatakan munculnya wacana revisi UU Pelayaran telah memicu kekhawatiran ribuan pengusaha pelayaran nasional karena tidak adanya kepastian hukum.Menurut dia, implementasi UU Pelayaran yang didalamnya memuat ketentuan asas cabotage telah menumbuhkan minat berusaha di sektor pelayaran yang dibuktikan dengan pertumbuhan jumlah kapal dalam lima tahun terakhir lebih dari 60%.Dia menjelaskan selain memacu peningkatan jumlah armada niaga nasional, nilai investasi yang ditanam di sektor ini juga meningkat. Dampak pelaksanaan UU Pelayaran terhadap perekonomian nasional sangat tinggi, katanya kepada Bisnis, hari ini.Saat ini muncul wacana merevisi UU Pelayaran menyusul adanya kekhawatiran pelaksaan ketentuan yang memuat pasal cabotage akan menghambat target pencapaian lifting minyak yang dicanangkan pada 2011. Namun, berbagai pihak menilai UU tersebut belum berjalan efektif sehingga adanya kekhawatiran target lifting minyak akan terganggu tidak bisa dijadikan alasan untuk merevisi UU tersebut.Saut Gurning, Dosen Maritim Institut Teknologi 10 November mengatakan revisi UU Pelayaran belum diperlukan, apalagi dengan alasan adanya kekhawatiran lifting minyak akan terganggu.Menurut dia, UU tersebut baru akan berjalan efektif pada 7 Mei 2011 karena kapal dengan kontrak yang diteken sebelum UU Pelayaran disahkan masih bisa beroperasi hingga Mei 2011.(mmh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper